Kamis, Mei 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Sudah Mencapai Rp11,7 T

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita aset-aset terkait sosok bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng. Terkini, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp 11,7 triliun.

“Untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Diungkapkan Febrie, pihaknya sudah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat juga telah disita Kejagung. Enam gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, serta satu unit helikopter juga tidak luput dari penyitaan Kejagung.

Disampaikan juga, masih ada aset-aset yang belum dihitung nilanya oleh Kejagung. Aset tersebut seperti empat kapal tongkang yang disita Kejagung di Batam dan Palembang.

“Intinya rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini,” tutur Febrie.

Diketahui, kini Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.

Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp104,1 triliun. Kini, Apeng telah dilakukan penahanan oleh Kejagung. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles