Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asik Nikmati Sabu di Kamar Mandi Umum,  Dua Nelayan Ditangkap Polisi

Tapteng, Demokratis
SP (39), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan  HT (40), warga Jalan Mahoni Gang Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tapteng.

Kedua nelayan ini kepergok saat bertransaksi sabu-sabu di dalam sebuah kamar mandi umum di Jalan SM Raja Gang Nuri, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (19/2020), sekira pukul 22.30  WIB.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu kaca pirex berisikan sabu-sabu, dan satu set alat hisap sabu-sabu. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 0,19 gram

“Dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil kita amankan dari sebuah kamar mandi umum di Kota Sibolga,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SM SIK MH, melalui Paur Subbag Humas, Ipda J Sinurat, Kamis (29/10/2020).

Lebih jauh diterangkan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan SM Raja, Sibolga, tepatnya di sebuah kamar mandi umum sering terjadi transaksi narkoba.

Menerima informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat yang disebutkan. Saat melakukan penggerebekan, polisi melihat dua orang laki-laki sedang asik menikmati narkotika jenis sabu-sabu. Kepada petugas, kedua laki-laki tersebut mengaku berinisial HT dan SP.

Dari tersangka SP polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga melakukan penggeledahan lokasi (TKP) dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu lainnya, satu set alat hisap sabu-sabu dan satu kaca pirex yang berisikan sabu-sabu.

Selanjutnya polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Satres  Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun penjara. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles