Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN di Tangsel Akan Disanksi Jika Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Tangerang, Demokratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinasnya untuk berpegerian mudik lebaran.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan akan memberikan sanksi terhadap ASN-nya apabila kedapatan membawa mobil dinasnya untuk berpegerian mudik.

“Jika kedapatan mobil dinas digunakan tanpa mengantongi izin dari pimpinan, sanksi tegas bakal diganjar kepada ASN yang nekat memanfaatkan sarana negara di luar kedinasan,” kata Benyamin dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Ia juga meminta kepada ASN-nya untuk mengembalikan mobil dinasnya ke instansi masing-masing. Sehingga tidak disalahgunakan oleh ASN-nya untuk keperluan pribadi.

“Mobil dinas yang tidak digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan Idul Fitri, untuk dikembalikan ke masing-masing instansi,” ujarnya.

Di sisi lain ada 420 ribu wargannya yang akan tinggalkan Tangsel untuk berpergian mudik lebaran. Hal ini diketahui berdasarkan data yang diterima oleh pihaknya.

“Jumlah penduduk ada 1,4 juta. Dari catatan kami 30 persennya melakukan perjalanan mudik keluar daerah,” katanya.

Benyamin juga berpesan, bagi pemudik yang kembali ke Tangsel, diharapkan tidak membawa sanak keluarganya dari luar daerah.

“Berangkat berempat, kalau pulang ya berempat, itu harapan kami, tapi kalau memang membawa sanak keluarga, lapor ke ketua RT dan RW jika ada pendatang baru di Tangsel,” harapnya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles