Tapsel, Demokrastis
Mantan Lurah Wek II Batangtoru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Hairum Harahap, melalui penasehat hukumnya, Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan proporsional atas kasus dugaan penggelapan harta gono gini yang dilakukan Siti Kholijah Nasution binti Muslimin Nasution.
“Kita sepenuhnya telah menyerahkan permasalahan ini ke pihak penyidik Polres Tapanuli Selatan. Kita berharap penyidik dapat profesional dan proporsional dalam melakukan tindakan-tindakan penegakkan hukum yang kita laporkan,” ujar Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, Kamis (27/1/2022).
Menurut Herman, dari beberapa keterangan saksi, terlapor Siti Kholijah Nasution diduga telah menjual beberapa unit harta gono gini tanpa sepengetahuan pelapor. Dalam hal ini, Herman berpendapat jika terlapor telah dengan sengaja menggelapkan ataupun menyelewengkan dengan melawan hak sesuatu barang yang sebagiannya kepunyaan orang lain.
“Aturannya jelas, melanggar Pasal 372 KUHP. Dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ungkap Herman.
Sebagaimana diketahui, Siti Kholijah Nasution, warga Kelurahan Wek II, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke pihak kepolisian. PNS di Kantor Kecamatan Muara Batangtoru ini diduga melakukan penggelapan harta gono gini, yakni menjual harta yang diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan.
Siti Kholijah dilaporkan oleh mantan suaminya Hairum Harahap, warga Kelurahan Pintu Padang II Kecamatan Batang Angkola, Tapsel. Sebanyak 23 harta kekayaan sejak tanggal 5 April 2012 sampai dengan sekarang masih dalam penguasaan Siti Kholijah Nasution. Jika dikonversi ke dalam rupiah, ada sekitar Rp2 miliar harta goni gini yang kini masih dalam penguasaan Siti Kholijah.
“Iya benar, telah kita laporkan ke Polres Tapsel sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/l/2022/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Januari 2022,” ujar penasehat hukum pelapor Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, melalui telepon seluler, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini dikirimkan, terlapor Siti Kholijah Nasution belum berhasil dikonfirmasi. Saat disambangi ke kediamanannya di Kelurahan Wek II, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Muara Batangtou ini sedang tidak berada di tempat.
Berikut harta goni gini yang peroleh sejak perkawinan pelapor dan terlapor yang masih dikuasai oleh terlapor yakni, 1 unit rumah di Wek ll Batang Toru, 1 unit rumah di Aek Pining (status disewakan), 1 persil tanah perumahan di Hapesong Baru, 1 persil tanah di perumahan di Gang Family Hapesong Baru, satu persil tanah perumahan di Pasar Simataniari, 1 kios klontong di pasar Batangtoru, 1 kebun sawit di Hapesong Baru, dan 1 kebon coklat di Hapesong Baru.
Berikutnya, 1 kebon karet di Angkola Sangkunur, 1 kebun karet seluas 1,5 hektar di Angkola Sangkunur, areal persawahan di Hapesong Baru, tanah kosong 5 hektar di Sibarabara, 1 persil tanah perumahan di Angkola Sangkunur, sawah di Siagian Kecamatam Batang Toru, 1 unit truk Colt Diesel BB 8372 HF, 1 unit truk Colt Diesel BB 8372 HD, 1 unit truk Colt Diesel BB 8372 HC, 1 unit sepeda motor Kharisma, 1 unit sepeda motor Vario, 8 ekor sapi, dan usaha jual beli beras. (MH)