Jakarta, Demokratis
Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan registrasi nomor ponsel menggunakan biometrik.
Aturan ini dibuat untuk mencegah berbagai jenis penipuan, termasuk spam dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan menggunakan biometrik, identitas pemilik nomor bisa dipastikan asli dan sulit untuk dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif biasa. Menurutnya, registrasi merupakan tahapan penting untuk memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab,” kata Meutya saat menghadiri sebuah acara di Swiss, Sabtu (24/1/2026).
Dalam aturan baru ini, pemerintah mewajibkan semua kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah pengguna melakukan proses registrasi tervalidasi. Dengan begitu, peredaran nomor ‘bodong’ bisa dicegah.
Seluruh warga negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik saat mendaftarkan nomor seluler. Sementara itu, warga negara asing hanya perlu menggunakan paspor serta izin tinggal untuk melakukan verifikasi nomor.
“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” tambah Meutya.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki tiga nomor yang berbeda di satu operator. Ketika operator mendeteksi pendaftaran nomor keempat kalinya pada NIK yang sama, pendaftaran tidak akan berhasil.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga kini harus menyediakan wadah untuk mengecek nomor. Pengguna dapat memantau seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka dan meminta pemblokiran jika ditemukan penggunaan ilegal.
Jika operator seluler terbukti melanggar ketentuan registrasi ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif. Sejalan dengan kebijakan baru ini, pelanggan lama yang terdaftar menggunakan sistem manual akan diwajibkan melakukan registrasi ulang berbasis biometrik. (EKB)
