Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AWAS Gelar Workshop Guna Meningkatkan Kompetensi Jurnalis dan Profesionalisme Anggotanya

Subang, Demokratis

Aliansi Wartawan Subang (AWAS) gelar workshop peningkatan kompetensi jurnalis bagi anggotanya, berlangsung di Hotel Betha Subang, (2-3 Mei 2024)

Menurut Ketua AWAS Warlan peningkatan kompetensi ini disebutkan, merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan memperluas wawasan anggota AWAS dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dengan lebih efektif.

“Workshop ini diadakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota kami dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik keseharian,” ujarnya.

Pihaknya menyadari bahwa dalam era informasi yang terus berkembang, diperlukan upaya terus-menerus guna memperbaharui pengetahuan dan keterampilan, agar para anggota tetap relevan dan mampu menanggapi berbagai isu perubahan dan tantangan.

“Dengan bangga, kami melihat partisipasi aktif dan antusiasme yang tinggi dari para anggota Aliansi Wartawan Subang dalam mengikuti workshop ini,” tambahnya.

Workshop yang menghadirkan pemateri wartawan senior Dally Kardilan, perwakilan dari pengurus PWI Subang Eko Agus Solihin, serta pengusaha media online Tintahijau Annas Nasrulloh diharapkan bisa menjadi wadah untuk memperoleh pengetahuan baru, keterampilan praktis, dan wawasan yang lebih mendalam mengenai berbagai aspek jurnalistik.

“Tentu saja, kami juga mengakui bahwa masih terdapat ruang untuk peningkatan di masa mendatang.  Ke depan kami akan terus berupaya untuk menyelenggarakan kegiatan serupa dengan materi yang lebih beragam dan mendalam, serta mencari cara untuk memperluas manfaat dari workshop ini bagi para anggota Aliansi Wartawan Subang,” ujarnya.

Sementara nara sumber pertama H. Dali Kardilan wartawan senior mulai bergabung di Koran Mandala sejak tahun 1987 saat memberikan materi sekarang jaman sudah berubah dari jaman dulu jamannya media cetak sekarang sudah bergeser ke media online.

Selama ini kebanyakan orang memahami kemerdekaan yang dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dimaknai sebagai kemerdekaan kolektif bangsa. Padahal, tidak akan ada kemerdekaan kolektif tanpa ada kemerdekaan dan kebebasan individu. Termasuk di dalamnya kebebasan menyampaikan pendapat melalui pers.

Sebelum reformasi, meskipun telah ada pernyataan bahwa kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD1945, namun masih sebatas janji, karena bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh penguasa. Pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pengakuan akan kebebasan berpendapat baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi.

Menurut H. Dali Kardilan, pers juga sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap pers tidak ada di dalam UUD 1945,” tegasnya.

Selain itu, menurut Dali salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi dan itu dekat dengan kebebasan pers.

  1. Dali menambahkan bahwa saat ini sudah tidak bisa lagi memaknai kemerdekaan secara kolektivitas integralistik seperti pemaknaan terhadap UUD 1945 sebelum perubahan. “Berpendapat, UUD 1945 setelah perubahan telah memberikan jaminan atas hak asasi manusia setiap individu warga negara (human right and citizens right),” ujar H. Dali Kardilan.

Sementara pemateri kedua Bung Anas Nasrulloh menyampaikan, kebebasan pers, harus didukung dengan profesionalisme, karena tidak sedikit di Subang wartawan yang menulis tidak tahu mana kalimat langsung atau kalimat tidak langsung.

Pada era kebangkitan pers saat ini, juga sangat mendukung dunia pers yang terus memperjuangkan pers bebas, profesional, dan sejahtera.

Menurut Anas, apa yang diperjuangkan oleh pers tersebut. Sama dengan prinsip negara, yakni demokrasi, rule of law, dan social welfare.

“Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme. Selain itu, tambah Anas dalam negara hukum, salah satu roh dari rule of law adalah profesional. Silahkan tingkatkan pengetahuan jurnalisnya,” katanya

Lebih lanjut Anas, juga mengutarakan bahwa agar dapat berjalan, demokrasi memerlukan prasyarat sosial. “Yakni kaum profesional yang menjadi jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit. Dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah wartawan,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles