Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jarang muncul di depan publik, pasca banyaknya pemberitaan yang menyeret dirinya di pusaran kasus suap. Azis diduga memberikan suap sebesar Rp3,099 miliar dan USD 36.000 atau sekitarRp 512 juta kepada bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, mengaku dirinya masih berkomunikasi dengan koleganya tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan urusan partai.
“Komunikasi jalan terus saya saja masih kontak dengan beliau, tidak ada masalah karena beliau kan Waketum di Partai Golkar, kami masih berkomunikasi menanyakan beberapa hal-hal terkait dengan urusan-urusan partai,” ujar Adies di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyebutkan, kabar terbaru dari Azis Syamsuddin. Kata dia, Azis saat ini sedang melakukan isolasi mandiri lantaran tertular Covid-19.
“Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri,” katanya.
Adies berharap masyarakat bisa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap yang tengah diusut oleh KPK.
“Jadi sekali lagi begini ya, kita ini kan masyarakat yang taat hukum, tentunya kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Adapun sejak mencuat kabar Azis Syamsuddin diduga memberi duit suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak pernah tampak di gedung parlemen.
Sebelumnya, bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000.
“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik KPK telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000. (Kurai)