Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Azis Syamsuddin Berperan Besar di Tiga Kasus Suap di KPK

Jakarta, Demokratis

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terungkap miliki peran besar di balik tiga kasus suap yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Mulai dari memberikan suap, sampai memperkenalkan penyuap lain.

Untuk kasus pertama, terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbali. Dalam kasus ini, Aziz Syamsuddin yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kepada Stepanus.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa dikenalkan dengan M Syahrial oleh Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan. Pada pertemuan tersebut, M Syahrial yang telah paham terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada terdakwa, antara lain agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan,” ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam pertemuan itu, Stepanus menyanggupi permintaan tersebut. Yakni memberikan sejumlah uang kepada Stepanus agar kasusnya tidak naik penyidikan di KPK.

Dalam dakwaan, kesepakatan suap antara Syahrial dan Stepanus senilai Rp1,7 miliar. Setelah sepakat, M Syahrial pun mulai mengirimkan uang itu baik secara transfer dan tunai.

“Sejak bulan November 2020, M Syahrial memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,695 miliar kepada terdakwa dan Maskur Husain,” kata Jaksa.

Azis Syamsuddin yang juga politikus Golkar memberikan suap ke Stepanus.

Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada Stepanus dan Maskur Husain. Politikus Golkar memberikan uang itu dengan maksud untuk mengurus kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah. Kasus ini diduga melibatka Azis.

“Terdakwa yang diminta tolong oleh Azis Syamsudim lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Ginado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” ungkap Jaksa.

Dari diskusi itu disepakati jika Stepanus akan membantu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. Asalkan ada imbalan berupa uang sebesar Rp2 miliar.

“Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing. Dengan uang muka sejumlah Rp300 juta,” katanya.

Dalam proses lobi itupun Aziz Syamsudin menyetujuinya. Hingga akhirnya, uang muka tersebut dikirimkan oleh Aziz melalui transfer.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Aziz Syamsudin pada 5 Agustus 2020. Uang itu diberikan di rumah dinas.

“Terdakwa menerima secara tunai uang sejumlah USD100.000 dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan,” kata jaksa.

Penyerahan uang berlanjut pada akhir Agustus hingga Maret 2021. Di mana, terdakwa menerima uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sebesar 171.900 dolar Singapura atau senilai Rp1,863 miliar.

Uang suap itupun kemudian dibagi dua kepada Maskur Husain. Sehingga untuk mengurus kasus Azis Syamsudin, terdakwa sekitar Rp799 juta.

“Terdakwa memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2.300.000.000,00 dan USD36.000,” ungkap jaksa.

Terakhir, Azis Syamsudin juga disebut berperan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegera, Rita Widyasari.

Dalam kasus itu, Azis Syamsudin berperan mengenalkan Rita dengan Stepanus. Kemudian, Azis juga berkomunikasi dengan Rita terkait kasus tersebut.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsudin,” kata jaksa.

Sepekan setelah perkenalan itu menjadi titik awal permainan mereka untuk menyiasati hukum. Di mana, Stepanus dan Maskur Husain mendatangi Rita yang saat itu ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Dalam pertemuan itu, Stepanus dan Maskur meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita oleh KPK dan peninjauan kembali (PK). Asalkan, ada kesepakatan imbalan sebesar Rp10 miliar dan 50 persen dari aset tersebut.

“Apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa,” papar jaksa.

Selain itu, untuk lebih meyakinkan Rita, Maskur juga menyebut keberadaan Stepanus sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK. Hingga akhirnya Rita pun menyetujuinya.

Setelah pertemuan itu, Rita pun menghubungi Azis Syamsudin. Keduanya membicarakan soal Stepanus dan Maskur.

“Rita menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain,” kata jaksa.

Namun, pada kenyataannya Stepanus hanya mendapat uang dari Rita sebesar Rp5,197 miliar. Uang itupun dibagi dua dengan Maskur.

Sehingga, Stepanus mendapat sekitar Rp697 juta. Sedangkan, Maskur menerima Rp4,5 miliar. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles