Padang, Demokratis
Karena kurangnya daya beli masyarakat maka sebagian para nasabah bank yang meminjam modal ke bank perputaran uangnya sedikit terganggu sehingga mengalami kesulitan untuk membayar cicilan dan melunasi utangnya. Akibatnya, terjadi kredit gagal bayar yang berujung pada penyitaan dan pelelangan.
Sementara dari pihak kreditur atau bank cicilan utang harus dibayar sebagaimana yang telah diperjanjikan apabila telah wanprestasi maka pihak bank selaku kreditur akan melakukan penyitaan dan pelelangan sesuai prosedur terhadap objek jaminan.
Dalam wawancara Demokratis dengan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pelayanan Anti Lelang (LAPAL) Â Azwar Siri, SH, Med.Cpl yang sedang menangani perkara nasabah di PN Padang mengatakan, upaya hukum ini dilakukan untuk membantu nasabah mencarikan solusi agar pihak kreditur dapat melakukan penangguhan lelang dan kalau perlu membatalkan lelang agar nasabah memiliki kesempatan untuk melunasi hutangnya.
Karena itu Lembaga Advokasi Pelayanan Anti Lelang (LAPAL) membuka posko pengaduan dengan call center nomor WA 081261436829 dan 082268588536. Bagi nasabah yang agunannya akan dilelang kreditur silahkan hubungi call center tersebut untuk diperjuangan hak-haknya selaku debitur karena bank selaku kreditur tidak bisa melakukan pelelangan serta merta begitu saja harus ada prosesnya. (Addy DM)