Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bebaskan Wajib Pajak Aset Desa

Purwakarta, Demokratis

Badan Pendapatan Daerah pada tahun baru 2020 ini meluncurkan program bebas pajak bagi aset pemerintah desa. Seperti yang diutarakan Pejabat Sementara Kepala Desa Cikopo Tatang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2020) di kantornya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta membuat gebrakan yaitu membebaskan wajib pajak aset Desa Cikopo. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah Nomor 971.11/Kep.1737/Bapenda/ 2019 tentang pembatalan wajib pajak bagi tanah aset Desa Cikopo antara lain tanah makam Kp Mulyasari, tanah bengkok desa, dan tanah kantor desa.

Surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah. Foto-foto: Demokratis/Hasim

“Ini tentu sangat menggembirakan masyarakat Desa Cikopo pada umumnya khususnya kami kepala desa beserta aparatur Desa Cikopo,” jelas Tatang kepada Demokratis.

Dengan adanya program ini, pihaknya atas nama masyarakat Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada Ambu Anne Ratna Mustika SE selaku Bupati Purwakarta yang telah membebaskan pajak tanah desa sehingga beban pemerintah desa berkurang.

“Biasanya kalau tidak dicabut kami (pemerintah desa, red) harus membayar pajak sebesar Rp 254.065.306. Ini yang jadi beban Pemerintah Desa Cikopo dengan turunnya surat edaran tadi maka kami bebas sekarang jadi anggaran pajak tadi bisa digunakan untuk pembangunan di Desa Cikopo,” pungkas Tatang Supriatna AMd kepada Demokratis. (Hasim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles