SEJAK tahun 1963 istilah penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP). Meskipun sudah diganti, tetap saja kalimat penjara lebih melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat.
Pembinaan penjara dengan lembaga pemasyarakatan cukup berbeda sekali. Di samping ada kelas pada tingkat kejahatan yang dilakukan, narapidana dikekang hak asasinya. Mau tidak mau, itu adalah sistem yang harus dilalui narapidana.
Sangat tidak enak kita bertahun-tahun di penjara atau lembaga pemasyarakatan. Bisa kita liat sendiri apa yang ada dan terjadi di dalam kamar penjara. Sebagai contoh, Lembaga Pemasyarakatan TMP Taruna Tangerang. Kapasitas normal hanya 750 orang. Namun nyatanya dihuni sekitar kurang lebih 3.500 orang.
Begitu juga LP Cipinang dan rutan-rutan lainnya yang melebihi kapasitas, yang tidal layak untuk pembinaan narapidana. Ini yang harus dipikirkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.
Narapidana dalam tahanan harus dibina. Apapun jenis kesalahannya, narapidana berhak mendapat pencerahan, ajaran agama, makanan yang bergizi, dan olahraga yang cukup.
Selama menjadi warga binaan, narapidana harus dilatih keterampilan. Agar tidak jenuh, narapidana harus diperlakukan layaknya seperti manusia biasa. Kelak, jika yang bersangkutan bebas, meraka akan sadar dan kembali kejalan yang benar. ***