Senin, Agustus 25, 2025

Bahrum Sihombing Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Adek Ibu Kandungnya Sendiri

Lumut, Tapanuli Tengah, Demokratis

Beginilah kalau pikiran manusia sudah dirasuki godaan setan, sehingga anak pun berani melakukan tindak pidana penganiayaan kepada orangtua sendiri. Dan sesungguhnya setan itu tidak pandang bulu siapa saja untuk digoda pikirannya, akhirnya Bahrum Sihombing dipolisikan oleh adek ibunya sendiri Nurliana Simanjuntak dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/XII/2024/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPTENG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Desember 2024.

Saat ini Bahrus Sihombing sudah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Nurliana Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider pasal 335 KUHPidana yang terjadi di Jalan Sidomulyo RT-RW titik koordinat di Lingkungan II Kelurahan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin, 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Nurliana Simanjuntak (68) menyampaikan bahwa terlapor Bahrum Sihombing datang ke warung pelapor Nurliana Sihombing yang tidak jauh dari rumah Bahrum Sihombing langsung melempar pelapor dengan batu (batu barang bukti), namun terlapor mengelak, karena mengelak, terlapor mendekat dan langsung memukul wajah Nurliana Simanjuntak (pelapor) sebanyak dua kali ke arah belakang kepala dan satu kali ke arah kepala pelapor.

“Setelah itu, Bahrum Sihombing pulang ke rumahnya. Kemudian kembali lagi datang mendatangi rumah saya dengan membawa sebilah parang sambil mengatakan ‘akan kucincang kau sampai mati’ dengan mengarahkan parang itu. Melihat kondisi seperti itu warga saya ke dalam rumah,” beber Nurliana Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Lumut.

Sementara Bahrum Sihombing saat dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa dirinya mengatakan, dirinya siap menghadapi segala konsekuensi hukum atas perbuatannya dan mengatakan hal ini sebagai takdirnya.

“Tanggapan ku, pasrah, bang, sanga biama takdirku. Mengalir seperti air bang molo songonima keinginan ni halak umak harus memperkaraon au sampe tu pengadilan, mungkin masongononma suratan si tanganku (bahasa Batak): Saya sudah pasrah saja bagaimanapun itu sudah takdirku, mengalir seperti air, bang,” tutur Bahrum pada wartawan via chatting-an WA.

Namun sampai saat ini Bahrum Sihombing  selaku terlapor yang sudah bestatus tersangka, belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian. Walaupun demikian sejumlah warga di sekitar kediaman terlapor mengatakan bahwa wajar terlapor dipolisikan oleh tantenya, karena terlapor tersebut sudah bisa dikatakan sebagai anak durhaka.

“Karena ibu kandungnya sendiri tinggal di rumah Nurliana Simanjuntak dan ibunya adalah saudara perempuan kandung Nurliana Simanjuntak. Ibunya sendiri tidak pernah diberi nafkah, malah tantenya dipukul kepalanya. Masya Alloh,” terang ibu kandungnya terlapor pada awak media. (U. Nauli H)

Related Articles

Latest Articles