Jumat, Februari 20, 2026

Baleg DPR Evaluasi Prolegnas, Puan Pastikan UU tak Asal Jadi!

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato penutupan masa persidangan III 2025–2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Ist

Jakarta, Demokratis

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pihaknya melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini bertujuan memastikan setiap pembentukan undang-undang selaras dengan kebutuhan hukum nasional dan arah pembangunan negara.

Menurut Puan, evaluasi tersebut penting agar setiap rancangan undang-undang yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan nasional.

“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Puan dalam pidato penutupan masa persidangan III 2025–2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) saat ini tengah dalam tahap penyusunan oleh DPR, termasuk yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Beberapa RUU tersebut antara lain: Rancangan Undang-Undang tentang Pangan, Sistem Pendidikan Nasional, Ketenagakerjaan, dan Pengelolaan Keuangan Haji.

Selain itu, Puan menyebut DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, pembentukan undang-undang bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari tugas konstitusional DPR bersama pemerintah dan komitmen politik untuk kepentingan negara dan rakyat.

“Komitmen politik bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk dapat mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” jelas Puan.

Tagih Janji RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, rencana Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset tak langsung disambut optimisme. Peneliti Formappi, Lucius Karus, justru mencium aroma janji lama yang diulang.

“Sejak awal, saya enggak melihat ada komitmen serius dari DPR maupun Pemerintah, untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dari pengalaman setahun lalu RUU yang akan dibahas DPR adalah RUU yang mereka inginkan, bukan RUU yang dibutuhkan rakyat atau publik pun negara,” tutur Lucius saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset jelas menjadi kebutuhan publik, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi. Namun hingga kini, ia tak melihat keberpihakan politik yang nyata. (EKB)

Related Articles

Latest Articles