Jakarta, Demokratis
Bandara Kuala Kurun siap dikembangkan. Hari ini (15/1/2020), Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan dokumen Barang Milik Daerah (BMD) berupa sertifikat tanah dari Kabupaten Gunung Mas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Penyerahan BMD merupakan wujud upaya pengembangan Bandara Kuala Kurun diserahkan oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan diterima Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti.
Dirjen Polana menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah dari ini adalah satu bukti adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Tujuan dihibahkannya lahan untuk pembangunan bandara adalah untuk meningkatkan konektivitas sekaligus optimalisasi Bandara Kuala Kurun sesuai rencana induknya. Konektivitas antarmoda transportasi itu sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Diharapkan peningkatan pelayanan pada moda transportasi udara, potensi daerah dapat dikembangkan dengan optimal,” urai Dirjen Polana.
Penyerahan lahan untuk bandara juga merupakan bagian dari upaya pengembangan potensi daerah. Harapannya, Pemkab dapat melanjutkannya dengan upaya promosi potensi wilayah.
“Kami berharap dengan adanya bandara, pemerintah daerah dan stakeholder dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan wilayahnya, yaitu dengan promosi terutama untuk perekonomian dan potensi wisata,” ungkapnya.
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menjelaskan hibah lahan yang diberikan merupakan bagian upaya untuk terus berkembang maju.
“Kami berharap bandara terus dapat dikembangkan, dan kedepanya bandara Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” katanya.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Asri Alie menambahkan, hibah tanah bersertifikat yang dberikan adalah tanah seluas 70.200 m2 dan 49.710 m2 di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Dengan diterbitkannya sertifikat lahan yang baru, maka tidak adalagi lahan di wilayah Bandara Kuala Kurun yang belum bersertifikat.
“Saat ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong yang rencananya diperuntukan untuk pengembangan bandara ke depan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk (master plan) Nomor 123 Tahun 2019,” ujarnya. (Red)