Bogor, Demokratis
Sebagaimana tertera pada UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana amanat tersebut tentu memiliki strategi dalam pelaksanaan penugasan pembangunan serta manajemen risikonya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, prinsip tata kelola pembangunan di IKN harus tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat manfaat/ sasaran, tepat administrasi dan tepat kuantitas.
“Pembangunan IKN harus menjaga mutu pekerjaan dengan mengikuti metode dan prosedur kerja sehingga meminimalisir kegagalan konstruksi. Kemudian menjaga disiplin terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan dengan ritme kerja cepat, dan dikerjakan dengan langgam rock and roll,” jelas Zainal Fatah dalam kegiatan Knowledge Sharing yang dilaksanakan oleh Bapennas di Bogor, Jumat (24/02).
Sekjen Zainal Fatah juga menambahkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di IKN juga harus menjaga tertib administrasi agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan serta mempersiapkan dengan matang paket pekerjaan.
Sebelum ditugasi membangun IKN, Kementerian PUPR telah melakukan strategi manajemen risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Pertama melalui Reorganisasi Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa (PBJ), kemudian Perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM), Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan), serta Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (system delivery) oleh Kementerian PUPR dan BPKP,” jelas Zainal Fatah.
Sebagai Implementasi Manajemen Risiko, Kementerian PUPR juga membentuk Unit Kepatuhan Intern (Second Line of Defense) di unit organisasi dan balai. Serta membentuk Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kompetensi dan Independensi Auditor Inspektorat Jenderal, serta Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Penyimpangan (Fraud) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan IT Based (PUPR 4.0).
“Untuk penerapan manajemen risiko, Kementerian PUPR sudah punya SE Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR. Ini merupakan bukti bahwa Kementerian PUPR concern dengan manajemen risiko, termasuk dalam pembangunan IKN. Ada tim yang bekerja untuk mengidentifikasi manajemen risiko dengan detail serta mitigasi risikonya baik preventif maupun korektif,” tandas Zainal Fatah.
Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN pada Tahap Awal 2022-2024 yang terdiri dari kurang lebih 50 proyek konstruksi dengan total biaya USD 4,5 Miliar (Rp62 triliun) yang bersumber dari APBN.
Konstruksi tahap pertama yang dimulai Agustus 2022 dan ditargetkan selesai pada 2024 meliputi Penyiapan Lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Tahap I, Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B dan 5A, Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 2 dan 4, Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi, Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku, Pembangunan Penyediaan Air Baku Persemaian Mentawir dan Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi. (Reimon)