Jakarta, Demokratis
Bangunan raksasa diduga untuk pabrik plastik di Jl Manyar 1, RT 002/ 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga tak memiliki ijin mendirikan bangunan atau IMB.
Berdasarkan pantauan media bangunan rangka baja tersebut tetap berjalan pekerjaannya walaupun sudah disegel oleh pihak pemerintah setempat.
Salah satu security yang berada di lokasi tersebut mengatakan, bangunan ini sudah didatangi oleh petugas Citata dan Satpol PP.
“Tidak berapa lama pihak dari pemerintah setempat memasang plang segel merah,“ ucapnya.
Tak sampai di situ, media juga berupaya konfirmasi ke pemangku wilayah setempat, RW 11, Ustad Nawawi.
Ustad Nawawi membenarkan tentang keadaan bangunan tersebut, selama pembangunan itu berjalan pihaknya belum pernah didatangi oleh pemilik.
“Tapi pihak pekerja pernah datang memberitahukan akan ada pekerjaan pembangunan gedung, dan membawakan hasil swab bagi pekerja tersebut,” katanya, Selasa (26/1/2021).
“Sampai saat ini belum pernah datang pemilik gedung itu sama saya, entah itu bikin apa saya belum tahu,” sambung Nawawi.
Nawawi menambahkan, pembangunan gedung yang terbuat rangka baja ini sudah pernah dilaporkan langsung kepada Lurah Tegal Alur. “Lurah menanggapi dan langsung ditinjau oleh petugas dari Kelurahan dan Satpol PP, tidak lama lagi, bangunan itu langsung disegel,” terangnya lagi.
Padahal sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dengan adanya bangunan gedung tersebut akan diperuntukkan sebagai pabrik bijih plastik.
“Saya tidak mengerti apakah itu untuk pabrik plastik, yang jelas saya pernah panggil saudara S sebagai kepercayaan pemilik, pada saat itu datang, menurut penjelasan dari saudara S bahwa izin bangunan tersebut, satu minggu lagi akan keluar tapi sampai sekarang, hampir dua bulan tidak ada,” ungkap Ustad Nawawi.
Dalam pembangunan gedung tersebut yang diduga akan dijadikan sebagai pabrik plastik, Nawawi mengatakan secara tegas, kalau bangunan itu untuk pabrik plastik, yang jelas sangat mengganggu bagi masyarakat setempat.
“Kedepannya nanti kita kembalikan ke masyarakat bagaimana langkah yang akan diambil,” tegas RW Ketua RW 11 yang juga guru ngaji, Ustad Nawawi.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penertiban industri ini agar mereka bisa masuk ke kawasan industri. UU Perindustrian mewajibkan semua perusahaan untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Industri, dan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian tentang tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri mengenai pencemaran udara.
Melalui Whatsapp, Walikota Jakarta Barat, saat dikonfirmasi Kamis (28/1/2021) mengatakan, “Nanti saya infokan dengan Sudin Citata untuk pengecekannya.”
Sementara Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin masih dalam konfirmasi. (Red/Dem)