Jakarta, Demokratis
Puluhan anggota gabungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI berjaga mengamankan eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Raya Kapuk Kamal, Gang Pelawi, RT 003/011, Kampung Kayu Besar, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Rabu (31/3/2021).
Hal tersebut dilakukan menyusul gugatan yang dimenangkan Nisin Bin Siman di mana tanah tersebut diakui miliknya. Tim eksekusi dari Pengadilan Jakarta Barat yang datang mendapatkan penolakan dari keluarga Nirin Bin Siman yang mengganggap putusan yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak benar, karena mereka (keluarga Nirin Bin Siman) memiliki sertifikat hak milik dari tanah yang ia diami sejak 1960.
Mujiono perwakilan keluarga mengatakan riwayat tanah itu dibeli pada tanggal 25 Juli 1960, dibeli dari Nipin Bin Baru, lengkap dengan akte jual beli bersegel. Selanjutnya dari bukti jual beli itu timbulah girik dan dinaikkan menjadi sertifikat pada tahun 2000.
“Saya ceritakan riwayat tanah ini, tanah ini dibeli orangtua saya ini pada tanggal 25 Juli 1960, dari Nipin Bin Baru, setelah akte jual beli lengkap dengan segel, timbul lah girik yang selanjutnya dinaikan menjadi sertifikat pada tahun 2000,” ungkapnya.
“Tiba-tiba di tahun 2014 bapak saya disomasi oleh pengacara, mengatakan tanah ini milik kliennya atas nama Nisin Bin Siman yang juga adik dari Nirin Bin Siman, padahal bapak saya tidak punya adik atas nama Nisin yang belakangan diketahui adalah Kipit yang mengganti nama menjadi Nisin Bin Siman,” tambahnya.
Penolakan yang dilakukan keluarga Nirin Bin Siman tidak membuahkan hasil, pasalnya dua alat berat yang diturunkan langsung mengeksekusi bangunan tersebut hingga roboh tak tersisa.
Isak tangis keluarga pun pecah, ketika melihat rumah yang sejak lama mereka diami itu hancur, diratakan oleh alat berat. Merasa tidak terima seorang wanita, cucu dari Nirin Bin Siman menangis dan berteriak-teriak meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo di depan awak media yang hadir. Ia berharap melalui kawan-kawan media Presiden Jokowi dapat mendengarkan keluhan keluarga mereka yang dirasa tidak mendapatkan keadilan.
“Tolong Pak Jokowi, berikan kami keadilan, kami harus terusir dari rumah kami sendiri. Dari tanah yang kami miliki sertifikatnya, serta tanah yang kami bayar PBB-nya setiap tahun,” ungkapnya di depan awak media. (Albert/Red/Dem)