Jakarta, Demokratis
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga melanggar peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Bahwasanya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak bekerja secara maksimal.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional dengan berorientasi pelaksanaan program pembangunan, pembinanaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dengan merujuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2016.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Demokratis, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Di antaranya bangunan yang diduga akan dibangun kost-kostan berlantai tiga di wilayah Kecamatan Johar Baru dan bangunan IMB Rumah Tinggal ada dugaan akan dibangun sebuah food court yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Raya Nomor 108 hingga kini pekerjaan terus berjalan dan aman, luput dari pengawasan juga penindakan dari instansi terkait.
Abah (65) seorang tokoh masyarakat di wilayah tersebut mengatakan, ”Mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik transparan dan profesional, seharusnya petugas menindak dan menyegel bangunan tersebut,” ungkapnya, Kamis (30/1/2020).
Bahwa penegakan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan bangunan gedung harus terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berintegritas, tambah Abah.
“Maka dari itu SKPD teknis terkait, kiranya tidak membiarkan pelanggaran terus terjadi dan segera melakukan penindakan,” pungkasnya. (Albert S)