Jakarta, Demokratis
Bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jl. Kamal Bendaraya No. 31 berdiri tanpa tersentuh oleh aparat Cipta Karya sebagai pengawas tata kelola pembangunan di DKI Jakarta.
Dari hasil investigasi wartawan media ini, pemilik terkesan tidak peduli tentang keberadaan bangunan walaupun tanpa mengantongi ijin membangun.
Padahal menurut Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010 semua bangunan yang berdiri di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mengantongi ijin sebelun dibangun.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada pihak Citta (Cipta Karya), sampai berita ini diterbitkan Kasatlak Citta Kecamatan Kalideres belum bisa dihubungi karena mereka selalu tidak berada di tempat. Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan agar sesegera mungkin bangunan ini ditindak oleh Citta. (Albert Siregar)