Jakarta, Demokratis
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum. Dia membantah adanya tudingan politisasi.
“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Melengkapi pernyataan Setyo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut politisasi seperti tudingan kubu Hasto tak akan dilakukan pihaknya. Sebagai aparat penegak hukum (APH), komisi antirasuah harus bekerja sesuai aturan.
“Aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum yang berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti lain yang diperoleh,” tegasnya secara terpisah.
“Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi,” sambung Johanis.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding KPK menarget dirinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia menilai ada kepentingan politik dari salah satu penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti dalam mengusut kasus ini.
Rossa diduga melakukan intimidasi kepada pihak terkait dalam proses penegakan hukumnya.
“Kenapa tidak hanya target, kemudian proses-proses, sampai melanggar tanpa ampun dilakukan oleh saudara Rossa Purbo Bekti yang menggunakan KPK bagi kepentingan sempitnya?,” ungkap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Hasto pun bertanya-tanya apakah ada pihak tertentu yang memanfaatkan kasus ini lewat Rossa demi menjadikan dirinya bersalah dalam kasus Harun Masiku.
Mengingat, KPK kini menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti yang baru dimiliki dari kasus 5 tahun lalu tersebut.
“Pada kesempatan ini saya bertanya, siapa yang berada di belakang penyidik saudara Rossa tersebut? Sehingga institusi KPK pun, sepertinya kasus-kasus yang lain, dan kemudian ini yang sudah ingkrah kembali diproses lagi dengan mengabaikan hukum acara pidana,” cecar Hasto. (Dasuki)