Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah ini sekaligus mematahkan klaim eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya kerap menggaungkan tidak menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan ini membuktikan adanya skema kick-back yang mengalir ke lingkaran kekuasaan Kemenag.
“YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) itu kan selalu dibilang di mana-mana atau digaungkan, disampaikan bahwa enggak ada nerima apa-apa. Nah, dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas bahwa kedua orang ini memberikan sejumlah uang,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan penyidikan, Ismail Adhan diduga menyetor uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis.
Tak hanya itu, ia juga mengalirkan dana kepada Dirjen PHU Kemenag, Abdul Latief, senilai 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. Imbalannya, Maktour meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut menggelontorkan uang hingga 406 ribu dolar AS untuk memuluskan kuota tambahan bagi delapan agen travel di bawah naungan Kesthuri, yang membuahkan keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menyebut perbuatan para tersangka ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait upaya menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
Kasus ini berakar dari manipulasi 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler sesuai undang-undang.
Namun, Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisinya menjadi 50:50 melalui keputusan yang tidak transparan. Modus ini diikuti dengan instruksi penarikan pungutan liar (fee) dari agen travel sebesar 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah.
Total kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp622 miliar. Selain memperkaya kantong pribadi, sebagian dana tersebut diduga sempat disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024, meski rencana penyuapan tersebut akhirnya menemui kegagalan. (Dasuki)
