Subang, Demokratis
Dengan telah tayangnya berita berjudul “Kades Kiarasari-Subang Bungkam Dituding Pungli Program Sertifikat Redistribusi Tanah” yang tayang pada 24 November 2025, Kepala Desa Kiarasari Samsudin memberikan sanggahan (baca: bantahan).
Di sisi lain pihaknya mengakui telah memungut biaya tanah darat Rp1 juta/bidang dan tanah sawah Rp1,5 dari peserta program (warga) tanah darat Rp1 juta/bidang dan tanah sawah Rp1,5 juta/bidang dari sebanyak kuota 100 bidang. Biaya sebesar itu hasil kesepakatan warga pada saat musyawarah. Peruntukannya, biaya membayar honor tim lapangan desa, pembelian patok tapal batas, materai, suguh tamu, dan bayar biaya tidak terduga lainnya.
“Dari kantor Pertanahan Subang tidak ada biaya tambahan, sementara operasional di lapangan butuh biaya. Sepengetahuan saya pungutan biaya itu merata dilakukan oleh desa-desa yang mendapat program yang sama, hanya besaran nominalnya bervariasi,” katanya.
Tak hanya itu pemungutan biaya tambahan juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Subang Nomor : PM.04.04.01/227/Hk, tertanggal 28 Juli 2022, tentang Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Lingkup Desa Kabupaten Subang.
Menurut Samsudin, beberapa poin yang tercantum dalam SE Bupati Subang di antaranya:
Kepanitiaan kolektif dapat memungut biaya dengan nominal besaran yang wajar sesuai standar Biaya Umum Desa, untuk memenuhi kebutuhan operasional dan melengkapi persyaratan program Redistribusi tanah yang tidak dibiayai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya dirumuskan dan diputuskan dalam musyawarah desa yang dihadiri unsur Kepanitiaan, unsur Pemerintah Desa dan unsur Badan Musyawarah Desa (BPD). (Poin 9)
Biaya yang disepakati dalam musyawarah desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur setidaknya, besaran biaya yang telah disepakati bersama dalam musyawarah desa, batasan penggunaan dana, dispensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dan pencatatan dan pertanggungjawaban dana, selanjutnya Peraturan Desa tersebut dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Poin 10)
Menanggapi kasus itu, aktivis LSM “El-Bara” Yadi. S memaparkan, jika merujuk Pasal 27 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, bahwa pendanaan untuk program Reforma Agraria, termasuk pembuatan sertifikat massal Redistribusi tanah, dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.
Idealnya, pendanaan ini seharusnya sudah cukup untuk meng-cover semua kegiatan program, termasuk pembuatan sertifikat tanpa membebani masyarakat. Jika dalam prakteknya masih ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, hal ini bisa jadi indikasi adanya masalah dalam implementasi atau pengelolaan dana program.
Jika Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membolehkan memungut biaya dalam batas kewajaran atas dasar musyawarah sesuai standar biaya umum desa, kemudian bagaimana ukuran batas kewajaran kan tidak jelas? Hal ini kerap membuka peluang bagi oknum pemdes dan panitia menerapkan asas manfaat dengan menentukan nominal memberatkan, sementara PTSL saja dibatasi Rp150 ribu/bidang, sehingga masyarakat mengeluh.
Surat Edaran Bupati tidak bisa meng-override peraturan yang lebih tinggi seperti Perpres. Jika Perpres secara jelas menyatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat Redistribusi tanah tidak membebani masyarakat dan dibiayai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah, maka SE Bupati yang membolehkan pungutan biaya bisa dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Meskipun Permendes Nomor 1 Tahun 2015 memberikan kewenangan otonomi kepada desa, namun kewenangan tersebut tidak bisa digunakan untuk melegitimasi pungutan biaya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
“Otonomi desa tidak berarti desa bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Jika ada konflik antara peraturan desa (Perdes) atau kebijakan desa dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih tinggi yang harus diutamakan. Jadi, dalih otonomi desa tidak bisa digunakan untuk membenarkan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018,” pungkasnya. (Abdulah)

