Minggu, Oktober 12, 2025

Bantahan Kepala Desa Nanggerang Terkait Berita Berjudul “Dugaan KKN, Melanda Pemdes Nanggerang, Kecamatan Binong-Subang”

Subang, Demokratis
Dengan telah tayangnya berita berjudul “Dugaan KKN, Melanda Pemdes Nanggerang, Kecamatan Binong-Subang”, yang tayang pada 4 Oktober 2025, Kepala Desa Nanggerang Muhamad Ali memberikan sanggahan (baca: membantah) melalui surat bernomor : 005/28/Pem/2025, tertanggal 7 Oktober 2025, Perihal : Tanggapan dan sanggahan atas pemebritaan yang beredar di masyarakat.

Adapun isi tanggapan selengkapnya dan seutuhnya sebagai berikut:

1. Terkait pemberitaan yang beredar di ataranya pada tulisan berita yang katanya dari hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber di antaranya:

a. Menggarap proyek fisik yang nilainya melebihi Rp200 juta pengadaan barang dan jasanya diduga tidak dilakukan lelang sehingga dianggap mengangkangi peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019.

Tanggapan : Kami Pemerintahan Desa Nanggerang tidak menganggarkan pembangunan diatas Rp200 juta apalagi menggarap proyek tersebut dan ini jelas berita hoax tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

b. Kegiatan BUMDEs permodalannya bersumber dari dana desa mencapai ratusan juta rupiah tidak jelas juntrungannya dan diduga jadi ajang bancakan hingga tidak ada progresnya, diketahui dokumen akhir tahun baik dari unsur pengurus maupun pengawas nihil.

Tanggapan : BUMDes Kiwari Nanggerang setiap tahun memberikan laporan progres dan pertanggungjawaban kegiatan dan sampai tahun 2024 omset pendapatan BUMDes meningkat dari tahun ke tahun serta tiap tahun diaudit oleh Inspektorat Daerah jadi kalau dikatakan jadi ajang bancakan dan tidak ada laporan itu berita bohong dan tidak benar.

c. Kami Pemerintah Desa Nanggerang mengerjakan pembangunan yang dianggarkan dari dana desa tahun 2024 telah merealisasikannya sesuai dengan rencana anggaran biaya dan menbuat surat pertanggungjawaban serta telah diperiksa dan diaudit oleh Inspektorat Daerah.

d. Terkait dengan dana bantuan yang bersumber dari Bantuan Provinsi yang diperuntukan untuk pembangunan fisik yang disangkakan asal jadi meski baru seumur jagung sudah rusak.

Tanggapan : Ini jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan faktanya hasil pembangunan kokoh dan tidak rusak.

e. Dana Bantuan Desa (Bandes) yang ditulis dalam pemberitaan Rp300 juta yang diterima Desa Nanggerang itu tidak benar dan kami mempertanyakan sumber datanya dari mana, kenyataannya kami tidak menerima anggaran dari dana Bandes sebesar itu lebih tepatnya kami hanya menerima anggaran kurang dari Rp300 juta.

2. Pada dasarnya kami berterima kasih kepada bapak selaku kontrol sosial dan jurnalis sebagai penyeimbang pemerintahan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) akan tetapi kami juga menyayangkan pemberitaan yang sudah beredar tidak merujuk pada isi pokok kode etik jurnalistik yaitu kebenaran dan keseimbangan di ataranya menguji informasi terlebih dahulu sebelum disebarkan menjadi berita untuk dikonsumsi publik juga memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Demikian surat tanggapan dan sanggahan ini sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kepala Desa Nanggerang

Ttd/Cap

Muhamad Ali A.Md

CATATAN : Redaksi Biro Kabupaten Subang
Kades Nanggerang mengklaim tidak menganggarkan pembangunan di atas Rp200 juta, apalagi menggarap proyek tersebut, ini jelas berita hoax tidak sesuai fakta di lapangan.

Tanggapan : Berdasarkan data laporan Siskeudes (Kemenkeu) per 19 Desember 2024 diperoleh data di antaranya sbb:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan desa Rp447.637.800.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan desa Rp416.500.800.

Kades selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak membantah ihwal keberadaan uang tunai di brankas (Bendahara Desa) maksimal hanya sebesar Rp5 juta sesuai diatur Perbup No. 44/2019 Jo Pasal 52 ayat (2), berarti Kades mengakui telah mengangkangi regulasi tersebut.

Program BUMDes Kades mengklaim omsetnya dari tahun ke tahun meningkat, itu tidak didukung dengan fakta administrasi, ketika awak media meminta arsip laporan tahunan melalui surat klarifikasi No. 43/DMK/Biro-Sbg/Kanf/IX/2025 tidak berkenan memenuhi.

Bahkan menurut sumber kini kepengurusannya (Ketua) berganti, diduga karena carut marutnya pengelolaan keuangan BUMDes, seperti usaha perikanan bangkrut, simpan pinjam tidak jelas juntrungannya.

Dalam mengelola keuangan desa bersumber dari DD tahun 2024, mengklaim telah sesuai dengan rencana dan telah dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya bahkan telah lolos diperiksa oleh IRDA.

Ironisnya
Ironisnya ketika dimintai dokumen SPj melalui Surat Nomor : 43/DMK/Biro-Sbg/Konf/IX/2025 tidak berkenan memenuhinya, padahal dokumen dimaksud merupakan dokumen publik, seperti:

Rincian teknis pelaksanaan dan bukti fisik kegiatan.

Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) keuangan, dokumentasi dan notulen musdes.

Mekanisme pengawasan secara internal oleh BPD dan eksternal oleh Pemerintah Kecamatan.

Kades membantah menerima dana program Bandes tahun 2024 sebesar Rp400 juta, pihaknya mengaku menerima dana kurang dari Rp300 juta, dan mempertanyakan sumber datanya dari mana?

Penjelasannya jumlahnya mencapai Rp400 juta berdasarkan Keputusan Bupati Subang No. KU.03.11/KEP.384-DPMD/2024, dengan perincian sbb:

Pembangunan drainase Kampung Malang RT 01/01 Desa Nanggerang Rp50 juta

Pembangunan jalan desa Nanggerang Rp100 juta

Peningkatan jalan Kampung Nanggerang RT 009/002 Desa Nanggerang Rp100 juta

Pembangunan jalan gang Kampung Malang RT 01/01 Desa Nanggerang Rp50 juta

Tuduhan Kades bila Demokratis dalam membuat berita tidak merujuk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), itu memutar balikan fakta.

Penjelasannya:

Berdasarkan pertimbangan mendalam Demokratis menyajikan berita ini merujuk KEJ Pasal 6 dan Pasal 16.

Untuk memenuhi asas cover both sides, Demokratis telah berkirim surat klarifikasi hingga dua kali, Surat Ke-I No. 17/DMK/Biro-Sbg/Konf/VI/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Surat Ke-II (susulan) No. 43/DMK/Biro-Sbg/Konf/IX/2025, tertanggal 19 September 2025.

Namun kedua surat tersebut diabaikan (tidak menanggapi). (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles