Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ambil pusing atas bantahan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang mengklaim tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membantah melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bantahan itu hak tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ketika dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).
Menurut Setyo, penyidik KPK telah memiliki bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Noel.
Adapun bukti yang dimaksud, kata Setyo, yakni Noel membiarkan praktik pemerasan terjadi ketika menjabat sebagai Wamenaker, bahkan ikut meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah dan motor Ducati Scrambler berwarna biru-hitam yang diduga bodong.
“Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya,” ucap Setyo.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2025. Nilai pemerasan tersebut ditaksir mencapai Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, kenyataannya pekerja atau perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta, dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
OTT ini dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang dijuluki “sultan”, serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut disita uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel dan Irvian, serta menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel kepada awak media ketika keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
Noel membantah terlibat dalam peristiwa tangkap tangan maupun melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.
Ia enggan menjawab, pertanyaan awak media, soal pernyataannya dahulu ketua menjadi ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) mengenai menteri yang korupsi harus dihukum mati. Namun, ia merasa tidak dijebak dalam rangkaian OTT ini.”Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan,” ucap Noel.
Menjelang pintu mobil tahanan ditutup, Noel justru mengemis amnesti kepada Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel. (Dasuki)