Selasa, November 5, 2024

Bantuan Dana Hibah dan Status Yayasan Darul Janah Insani Indramayu Perlu Dilakukan Monev Oleh Kemenag

Indramayu, Demokratis

Bantuan dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada tahun anggaran 2020 untuk Yayasan Darul Janah Insani senilai Rp850 juta kepada pihak yayasan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah tahfidz dan rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Letjen Sutejo Nomor 95 RT 01/RW 02 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, patut dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya, selain keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) yang belum terdaftar oleh Kemenag RI serta bantuan dana hibah yang cukup besar tersebut diduga tidak jelas aturan maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, Senin (13/8/2023).

Diakui oleh Sri Wahyuni Utami, selaku Ketua Pengurus Yayasan di Ponpes Daarul Jannah Insani, bahwa anggaran yang diterimanya pada tahun 2020 itu direalisasikan untuk pembangunan pondok pesantren yang telah berdiri dari tahun 2016.

“Betul saya terima. Proposal pengajuan untuk Pondok Pesantren untuk bangunan 3 lantai, yang untuk saat ini diisi oleh santri kalong atau santri tidak menetap sebanyak 100 santri,” kata Sri, Sabtu (5/8/2023) yang lalu.

Menurut Sri, dari dana bantuan yang diajukan oleh pihaknya, ia mengaku masih kekurangan dana sehingga harus melakukan urunan di keluarga besarnya guna mewujudkan penyelesaian pembangunan di Yayasan Darul Janah Insani.

Adapun penjelasan selanjutnya mengenai peruntukan lain dari total nilai anggaran bantuan itu, Sri selaku ketua belum bisa menjelaskan secara detail atau terperinci. Ia pun saling silang wewenang mengenai peruntukan anggaran yang telah diterimanya.

Sehingga, kuat dugaan pemberian bantuan dana hibah yayasan oleh Pemprov Jabar dinilai tidak tepat sasaran sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu dijelaskan oleh H Slamet Edi, selaku Kasi Pontren di Kemenag Indramayu, bahwa keberadaan dan atau bantuan untuk Ponpes Daarul Jannah insani saat ini pihaknya belum mengetahui.

Sebab, Slamet menjabat sebagai Kasi Pontren di Kemenag Indramayu dimulai dari tahun 2021. Sehingga ketika dikonfirmasi mengenai dasar aturan dan kriteria ponpes untuk menerima bantuan dana hibah ia belum bisa dapat menjelaskan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama RI, Hery Irawan, Jumat (11/8/2023) ketika dikonfirmasi oleh Demokratis mengenai keberadaan status atau daftar Yayasan Darul Janah Insani yang berada di Indramayu mengungkapkan, bahwa dari awal berdirinya ponpes tersebut hingga saat ini belum terdaftar secara resmi pada sistem maupun database.

“Sebentar saya cek dulu. Untuk keberadaannya (Ponpes) belum terdaftar di sistem,” kata Hery, ketika dikonfirmasi oleh media ini. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles