Karawang, Demokratis
Sebagaimana pemberitaan Demokratis sebelumnya, Dinas Koperasi Karawang memberikan bantuan terhadap 500 anggota Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Karawang, guna menuntaskan tingkat kemiskinan melalui bantuan secara reguler melalui UMKM sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun dari hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Koperasi Karawang, Drs. Rochman, Senin(10/4/2023), bahwa bantuan Dinkop tersebut belum direalisaskan, karena kata Rochman, harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinkop.
”Setelah ada hasil verifikasi di Dinkop, kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati diterbitkan,” katanya.
Menurut Drs. Rochman, verifikasi itu dilakukan guna menentukan siapa-siapa anggota UMKM itu yang bisa mendapat bantuan tersebut.
“Bantuan terhadap UMKM berjumlah kurang lebih 500 itu, merupakan kesinambungan realisasi bantuan secara bergiliran terhadap pelaku UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi Karawang.
Seperti dikatakan oleh Rochman kepada Demokratis, di tahun anggaran 2023 melalui APBD digulirkan Rp2 miliar kepada 500 orang pelaku UMKM di 30 kecamatan dari 309 desa/kelurahan di Kabupaten Karawang.
Ketika ditanya soal fisik barang untuk bantuan ke pelaku UMKM itu, Rocman mengatakan bahwa barang tersebut melalui katalog. “Artinya pihak Dinkop hanya bersifat membayar melalui bank, jadi bukan Dinkop mensuplai barang itu ke pelaku UMKM, namun langsung pihak katalog,” pungkasnya.
Lebih lanjut Drs. Rochman menjelaskan bahwa Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), dari hasil verifikasi tersebut sudah pasti mendapat bantuan tersebut. Meski demikian dirinya belum dapat memastikan kapan akan diserahkan.
“Secara pasti kapan realisasi bantuan diserahkan belum bisa dipastikan, dan menunggu verifikasi Dinkop terhadap pelaku UMKM, lalu SK Bupati diterbitkan,” pungkas Kadinkop Karawang, Drs. Rochman. (Juanda Sipahutar)