Karawang, Demokratis
Untuk meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid -19 ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan “Triple Untung +” yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020, periode pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga membebaskan Denda Pajak Kendaraan (DPK) BBKNB II Tarif Progresif.
“Bapenda Provinsi Jawa Barat bahkan memberikan diskon bagi WP kendaraan yang menunggak PKB tahun kelima BBNKB I. Hal ini pun diapresiasi oleh sejumlah WP di Karawang,” ungkap Kasi Penerimaan dan Penagihan Bapenda Provinsi Jabar di Karawang, Yuyun Yuliana kepada Demokratis, Rabu (9/9) ketika dikonfirmasi terkait PKB maupun sistem “Triple Untung +” yang diterbitkan oleh Pemprov Jabar tersebut.
Menurut Kasi Penerimaan dan Penagihan Bapenda Karawang, Yuyun Yuliana yang juga mantan Kasi Penerimaan dan Penagihan Bapenda Cibinong, Kabupaten Bogor, program “Triple Untung +” itu cukup membantu dan meringankan beban wajib pajak terkait pembayaran PKB. Karena WP dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.
“Dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru atau ubah bentuk ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin,” kata Yuyun.
Bebas BBNKB II
Di samping itu juga, program “Triple Untung +” juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Bahkan selain bebas BBNKB II, pembebasan tarif progresif pokok tunggakanpun diberikan kepada masyarakat Jawa Barat dengan syarat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan maka dikenakan tarif sebesar 1,75%.
Yang menariknya program “Triple Untung +” ini, pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari dan sebelum jatuh tempo diberikan diskon 2%. Namun jika pembayaran lebih dari 30 hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 4%.
“Pembayaran lebih dari 60 hari s/d 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6%. Kemudian lebih dari 90 hari sebelun jatuh tempo diberikan diskon 8%. Pembayaran lebih dari 120 hari s/d 180 hari sebelum hatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%,” pungkas Yuyun Yuliana. (Juanda Sipahutar)