Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda Subang Berinovasi Bakal Sasar Pabrik dan Perumahan Untuk Penuhi Target PAD Rp 77 Miliar

 Subang, Demokratis

Untuk menggali potensi PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang berinovasi bakal menyasar pabrik dan perumahan guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021.

Inovasi itu diterapkan seiring lesunya perekonomian rakyat di tengah pandemi Covid-19, sehingga  menjadikan PAD Kabupaten Subang menurun.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kabupaten Subang, Andri Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan kunjungan ke berbagai daerah dengan titik sasaran kawasan industri, pabrik, perumahan, serta desa-desa untuk mendapatkan PAD.

Hal tersebut dilakukan dikarenakan pihaknya di tahun 2021 ditargetkan Rp 77 miliar untuk pemasukan PAD. “Kita ditargetkan Rp 77 miliar, maka dari itu kita bergerak dengan cepat,” ujarnya kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.

Dijelaskan Andri, tahun 2021 ini pihaknya melakukan inovasi untuk menaikan potensi PBB dengan cara membenahi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang masih atas nama warga, padahal sudah dibeli pihak investor untuk dijadikan pabrik.

Maka, dibaliknamakan atas nama pabrik yang bersangkutan, alhasil tarif dan besaran SPPT-nya menjadi besar. “Contohnya, baru-baru ini ada 14 perusahaan pabrik yang kita datangi. Dimana SPPT pabrik tersebut masih atas nama warga, kita balik namakan menjadi atas nama perusahaan pabrik dan dimutakhirkan datanya,” ujarnya.

Dijelaskan Andri, yang mengejutkan ketika SPPT pabrik yang asalnya atas nama warga hanya dibayar Rp 7 juta per tahun, ketika dimutakhirkan datanya maka SPPT-nya mencapai hampir Rp 100 jutaan pertahunnya. “Ini yang mengejutkan, maka dari itu kita gencar lakukan inovasi ini,” ujarnya.

Tak hanya ke kawasan industri saja, pihaknya juga menyasar ke komplek perumahan di mana banyak rumah-rumah yang merubah spek bangunan renovasi, sehingga ada penambahan luas dan perubahan data. Maka yang pemilik rumah wajib melaporkan perubahan bentuk bangunan tersebut ke Bapenda atau bahkan pihaknya yang akan turun ke lapangan.

“Kita tidak hanya ke kawasan industri dan turun ke lapangan langsung. Ternyata, di perumahan-perumahan banyak yang merubah bangunan aslinya,” ujarnya.

Andri mengatakan, ketika rumah tersebut dirubah data bangunannya dan tidak sesuai SPPT awal bangunannya, maka akan dihitung besaran SPPT barunya dan akan dikenakan biaya hasil pemutahiran data akhir. “Nah di situ kita bisa menetapkan besaran SPPT baru, jika pemilik rumah merubah bangunan dan tidak sesuai dengan SPPT awalnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Bapenda Subang, Ahmad  Zayyidin Ansori LC mengatakan, pihaknya saat ini sedang menggencarkan inovasi untuk mengejar PAD dari wajib pajak kendaraan bermotor, mulai dari bekerja sama dengan pihak Korps Pegawai Negeri (Korpri), Dinas Perhubungan dan Pengoptimalan layanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kita lakukan inovasi ini untuk memaksimalkan PAD dari wajib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles