Selasa, Juni 24, 2025

Bareskrim Polri Ungkap Keberadaan Ladang Ganja Seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya

Jakarta, Demokratis

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (24/6/2025), mengatakan dalam pengungkapan itu, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.

Penyidik juga memasukkan dua tersangka berinisial F alias Podan dan MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia menuturkan, terbongkarnya ladang ganja tersebut bermula ketika penyidik mengungkap tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir bulan Mei 2025.

Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap tersangka YH yang mengaku ganja kering itu adalah milik F yang kini masuk DPO.

“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” ujar Brigjen Eko.

Penyidik pun kemudian mulai mencari keberadaan F dan MR. Namun, keberadaan keduanya tidak ditemukan. Dalam proses penyidikan, lanjut Brigjen Eko, tersangka YH mengatakan bahwa terdapat ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.

Tersangka YH juga mengungkapkan terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Tim gabungan, kata dia, mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17–19 Juni 2025 di kabupaten tersebut. Hasilnya, ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.

Kemudian, tanggal 20–22 Juni 2025, tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian ladang ganja. Hasilnya, ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” ungkap Brigjen Eko.

Untuk langkah selanjutnya, tujuh titik ladang ganja itu dimusnahkan pada tanggal 22–23 Juni 2025. Adapun titik ladang ganja ke-8 dimusnahkan pada Selasa ini.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebutkan modus yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” tutur Brigjen Eko. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles