Kamis, Maret 5, 2026

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judol ke Negara

Jakarta, Demokratis

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58,1 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk kepentingan eksekusi oleh jaksa setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan langkah itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU maupun tindak pidana lain.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Ia menerangkan, pengusutan perkara judi online dan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, termasuk melalui pemblokiran sejumlah rekening.

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Himawan.

Menurutnya, praktik perjudian online telah memberi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan dan penahanan aset pada kasus TPPU, terutama yang berkaitan dengan judi online, menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum.

Himawan memaparkan, total aset yang diserahkan berasal dari penanganan 16 laporan polisi terkait TPPU hasil judi online. Uang senilai Rp58 miliar tersebut bersumber dari 133 rekening yang telah diproses.

“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengungkapan dan penanganan kasus judi online berikut TPPU dilakukan Bareskrim dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Komitmen Polri dalam memberantas praktik tersebut, kata dia, tetap menjadi prioritas.

“Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles