Senin, September 23, 2024

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Demokratis

Bareskrim Polri menetapkan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedianya, AB dilaporkan oleh Edward karena kerap mencatut namanya untuk meminta uang ke pihak lain.

“Sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap AB berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menilai bila tindakan keponakan Wamenkumham itu telah melanggar unsur pidana.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” kata Vivid.

Eddy melaporkan keponakannya yang berinisial AB ke Bareskrim Polri, pada 1 Desember. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Beberapa waktu lalu, laporan itu diketahui telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat dengan nomor SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser, tertanggal 19 Desember 2022.

Pada surat itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles