Banjar, Demokratis
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi mengarahkan personel untuk melaksanakan penyekatan di Jalan Protokol Kota Banjar.
Terkait pembagian ring penyekatan, Kapolres Banjar mengatakan kegiatan tersebut untuk membatasi mobilitas dari atau masuk ke Kota Banjar.
“Tentunya dengan cara-cara humanis, kami arahkan pengguna jalan untuk tidak melintasi jalan-jalan yang dilakukan penyekatan, ini untuk kebaikan kita bersama menghadapi pandemi Covid-19,” kata Kapolres Banjar.
Ada tiga ring yang diterapkan yakni ring I meliputi Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (Taman Kota Banjar), Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Swarto (Alun-alun Kota Banjar), Jalan Hamara Efendi (Simpang Empat Makin/Pasar), dan Jalan Sudarsono.
Ring dua meliputi Jalan Brigjen M Isa (Jembatan Baru), Jalan Batulawang (Banjar-Pangandara), dan Jalan dr Husen Kartasasmita (Banjar-Cimaragas). Ring tiga Jalan Siliwangi Cijolang (Perbatasan Provinsi Jabar-Jateng).
Pada ring tiga melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Check Point PPKM Mikro Darurat Ring III Perbatasan Provinsi Jabar – Jateng dan pemeriksaan rapid test antigen. (Deni)