Rabu, November 6, 2024

Bawa 8 Jirigen Isi 30 Liter Satu Orang, Penimbun BBM Diduga Kerjasama Pihak Pertamina

Jeneponto, Demokratis

Pertamina di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini semakin marak dibanjiri jirigen oleh para oknum-oknum yang diduga penimbun BBM yang patut dicurigai melakukan kerjasama ilegal dengan pihak Pertamina.

Hal itu ditemukan di Pertamina CV. Imar Abadi yang ada di Jalan Lanto Daeng Pasewang Kalukuang Kel. Balangtoa Kec. Binamu Jeneponto sebagaimana warga Palambuta Desa Bululoe Kec. Turatea atas nama Abu, diduga menimbun BBM.

Saat itu Abu kedapatan membawa 240 liter Pertalite atau 8 jerigen isi 33 liter per jerigen di Pertamina Kalukuang, dengan alasan untuk digunakan pada mesin pompa air di kebunnya, Jumat (7/6/2023) sekira pukul 01.30 Wit siang.

Diduga melakukan kerjasama ilegal dengan pihak Pertamina Kalukuang, lantaran bisa mendapatkan sekitar 240 liter padahal hanya membawa 2 barcode rekomendasi dari Dinas Pertanian yang semestinya hanya dapat diberi 60 liter.

Abu dinilai berlaku licik bermodus pedagang tabung gas 3 kilogram menggunakan mobil pik up, padahal di balik tumpukan tabung gas itu ada tersembunyi 8 jerigen Pertalite isi 30 liter atau sebanyak 240 liter.

Pihak Pertamina kepada tim media ini mengatakan, bahwa dia mengisi jirigennya dengan BBM bersubsidi berdasarkan barcode rekomendasi yang dibawanya dari pertanian.

Namun sangat disayangkan, karena oknum karyawan itu diduga keras berbohong besar dan melakukan pelanggaran besar pula, sebab dia hanya mampu memperlihatkan dua barcode dari Dinas Pertanian, sementara dia mengisi Pertalite bersubsidi 8 jerigen isi 30 liter atau sebanyak kurang lebih 240 liter.

Sementara Abu mengakui dirinya membawa 3 barcode dari Dinas Pertanian atas namanya, istri dan anaknya dengan aturan dalam 1 barcode hanya bisa mendapatkan 30 liter bensin, namun ketika ditanya kenapa bisa mendapatkan 8 jerigen isi 30 liter, dia hanya senyum.

Karyawan atau oknum bagi yang bertugas sebagai tukang pompa isi BBM, diduga keras mengejar uang pompa isi BBM di jirigen, karena konon kabarnya mengisi 1 jirigen dapat upah ilegal 10 ribu rupiah.

Abu selaku penimbun BBM yang diduga melibatkan kerjasama ilegal dengan pihak Pertamina dimaksud, dinilai melabrak aturan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Tim/Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles