Jakarta, Demokratis
Warga Pati mengaku membawa tolak angin untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga lembaga antirasuah masuk angin gara-gara tak segera menetapkan Bupati Pati Sudewa alias Sudewo sebagai tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini disampaikan Supriyono alias Botok selaku koordinator aksi lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Awalnya, dia mengaku sudah beraudiensi dengan pihak KPK dan menjelaskan maksud kehadiran warga Pati.
“Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Supriyono usai audiensi dilaksanakan.
Selanjutnya, Supriyono mengatakan membawa buah tangan bagi komisi antirasuah. “Tolak angin. Dikasih tolak angin sama warga,” tegasnya.
Supriyono menyebut pemberian itu dilakukan karena KPK tak kunjung menetapkan Sudewo sebagai tersangka. “Kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin,” ujarnya.
Ke depan, Supriyono meminta KPK segera menetapkan status hukum Sudewo. Apalagi, politikus Gerindra itu sudah melakukan pengembalian uang yang diduga dari hasil suap.
Jika tak kunjung menetapkan Sudewo sebagai tersangka, Supriyono mengancam warga Pati akan marah. “KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan tapi mengkondisikan supaya Sudewo lepas dari jerat hukum. Tidak boleh KPK seperti itu,” ujarnya.
“Tidak boleh KPK seperti itu. Tadi saya sampaikan, kalau KPK tidak tegak lurus, jangan salahkan Masyarakat pati akan marah, jangan salahkan pati akan membakar,” sambung Supriyono.
Adapun dalam kasus ini, Sudewo sudah diperiksa KPK, Rabu (27/8/2025). Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo kepada wartawan.
Sudewo mengaku materi pertanyaannya sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni soal duit yang diterimanya. Klaim dia, penerimaan itu tak ada kaitannya dengan kasus DJKA.
“Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” tegasnya.
Sudewo kemudian bergegas keluar dari kawasan gedung komisi antirasuah. Dia didampingi beberapa orang, termasuk ajudannya.
Setibanya di luar gedung, Sudewo kemudian bergegas naik ke dalam Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menunggunya. Tak ada pernyataan apapun yang diucapkan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo didalami perihal proyek DJKA yang diwarnai praktik suap.
“Termasuk juga didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” tegas Budi dalam kesempatan terpisah.
KPK sebelumnya mengamini Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap DJKA. Tapi, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2025) lalu.
Asep bilang Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Adapun Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.
Lebih lanjut, KPK menyebut Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. “Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,” tegas Asep yang juga menjadi Direktur Penyidikan KPK.
“Jadi kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan (Sudewo, red) itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya,” pungkasnya. (Dasuki)