Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Imbau Kemendagri Tak Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak

Jakarta, Demokratis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengimbau agar tak melakukan mutasi pejabat jelang memasuki tahapan Pilkada 2024.

Surat itu tertanggal 30 Maret 2024 dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal Imbauan yang bersifat biasa.

Bawaslu mengatakan imbauan ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada Serentak 2024 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas.

“Maka Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4/2024).

Bagja menambahkan, hak itu berlaku baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

“Maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty sebelumnya mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pengawas ad hoc guna mempersiapkan memasuki tahapan pilkada 2024.

“Karena mereka juga nanti dalam proses ini kami akan lakukan evaluasi bahkan rekrutmen baru,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Sabtu (6/4/2024). (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles