Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kab. Tasikmalaya Adakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu, Upaya Cegah Pelanggaran Jelang Kampanye

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang. Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan pelanggaran menjelang masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyampaikan, teman-teman pengawas pemilu memahami tugas dan tanggungjawabnya terkait tahapan pemilu yang sudah mendekati masa kampanye yang mana yang harus dipahami, karena masa-masa yang banyak masalah itu di tahapan kampanye.

“Makanya teman-teman pengawas pemilu dan Kepala Sekretariat kami sertakan untuk diberikan keilmuannya tentang peningkatan kapasitasnya agar di lapangan bisa seragam. Jangan sampai penanganan masalah pelanggaran di masing-masing kecamatan berbeda, padahal sama,” ucapnya kepada wartawan di sela kegiatan di salah satu Hotel di Jln. HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Senin (3/7/2023).

Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Disebutkan, dalam hal peningkatan kapasitas ini pesertanya juga pimpinan Panwascam, ketua dan anggotanya kepala kesekretariatan, sehingga mereka sudah siap dalam hal pelaksanaan.

“Kewajiban pengawas pemilu adalah mengawasi seluruh tahapan proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Saat ini juga sedang melaksanakan pengawasan terkait verifikasi Bacaleg-Bacaleg itu,” terangnya.

Lanjut dia, nanti Bakal Calon Sementara (BCS) ditetapkan di bulan depan, kemudian di November 2023 diadakan penetapan Bakal Calon Tetap (BCT). Tiga hari setelah penetapan BCT itu adalah masa kampanye, dari sana kita sudah siap melaksanakan pengawasan pemilu, karena masa tahapan kampanye berarti sudah masuk kewenangan Bawaslu.

“Pastinya ada banyak pelanggaran ditiap kampanye seperti praktek uang, pemasangan baliho/atribut, alat peraga kampanye dan keterlibatan ASN yang dilarang oleh Undang-Undang. Dari pemilu ke pemilu permasalahannya sama saja, namun berkurang. Yang terpenting sekarang bagaimana pencegahannya, kita mensosialisasikan pencegahan dalam hal pelanggaran pemilu agar masyarakat mengetahui,” paparnya.

Pengawasan pemilu, lanjut dia lagi, bukan hanya tugas Bawaslu, karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal SDM. “Jadi, kami mengedepankan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat,” pungkas Dodi. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles