Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kab. Tasikmalaya Adakan Rakor Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024, Upaya Fasilitasi Kesiapan Saksi

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilihan Umum 2024 yang diadakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya membahas upaya fasilitasi kesiapan saksi di salah satu HotelĀ  di bilangan Jln. RE. Martadinata, Sabtu (23/12/2023).

Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus, S.Sos, mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari kewenangan Bawaslu sesuai Pasal 351 UU No. 7 Tahun 2017.

Ahmad Azis Firdaus, S.Sos, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kab. Tasikmalaya. Foto-foto: Demokratis/Eddinsyah

ā€œSaksi diberikan pembekalan kewenangannya kepada Bawaslu. Maka Bawaslu Kabupaten melakukan Rakor terkait fasilitasi kesiapan saksi baik peserta Pemilu Parpol maupun saksi dari Capres-Cawapres yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,ā€ ucapnya kepada wartawan di saat coffee break.

Pihak Bawaslu dalam hal ini juga mengundang saksi DPD dan pegiat Pemilu yaitu pemantau. ā€œKita jalankan amanat UU tu, itu yang urgensi atas substansi dalam pelaksanaan ini,ā€ lanjut dia.

Pihaknya juga berharap, Pengawas Pemilu beserta saksi perwakilan peserta Pemilu bisa mengawal bukan hanya hasil semata, namun pelaksanaan kegiatan pungut hitung rekapitulasi TPS mulai dari proses pemungutan suara dan mulai dibuka Tempat Pemungutan Suara jam 7.00 pagi sampai selesai jam 13.00 siang.

ā€œKeseluruhan pelaksanaan pungut hitung sampai selesai. Dan intinya kelembagaan Bawaslu memberikan pelatihan. MasalahĀ  pemenuhan saksi nantinya diserahkan kepada peserta Pemilu itu sendiri,ā€ tandasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles