Subang, Demokratis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melalui devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) gelar Rapat koordinasi Perencanaan program/Kegiatan dan Anggaran Pengawasan Pemilu 2024, bertempat di Pondok Desa 3 Ciater-Subang, berlangsung selama dua hari sejak 24-25 Juli 2023.
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten Subang Imanudin yang didampingi Korsek Bawaslukab Subang Asep Saepudin, S.Sos, M.si menjelaskan, Rakor yang diikuti unsur Komisioner Bawaslu, Korsek dan unsur staf Bawaslu kabupaten Subang, para Ketua dan Bendahara Panwaslu kecamatan se-kabupaten Subang bertema ”Bimbingan Teknis/Pelatihan Pelaksanaan Tupoksi Kepemiluan” dihadiri Bupati Subang H Ruhimat diwakili Asda-I Setda Subang H Rahmat Efendi serta menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdulah dan sebagai moderator Staf Bawaslukab Subang Asep Toni.
Ketua Bawaslukab Subang Drs Parrahutan Harahap dalam sambutannya menyampaikan, bila sumber keuangan Panwaslucam hingga saat ini baru dari APBN, namun mulai Nopember 2023 akan menjadi dua sumber yaitu APBN dan APBD kabupaten, terkait itu agar realisasinya lancer SPJ-nya segera dirampungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asda-I Setda Subang H Rahmat Efendi, S.Sos, M.Si menyampaikan, dana penyelenggaraan Pemilu merupakan dana hibah. Definisi hibah, lanjut Rahmat, adalah suatu pemberian uang, barang dan jasa dari Pemerintah Pusat/Daerah terhadap perusahaan daerah atau masyarakat dan pada dasarnya dana hibah itu merupakan uang daerah atau negara.
Menurut Asda-I permasalahan dana hibah memang cukup sensitif dan sanggat riskan, karena itu dalam pengelolaannya harus mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien dan akuntabel.
“Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur bila Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu menerima hibah langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” pungkasnya.
Sementara itu Pemateri dari Bawslu Provinsi Jawa Barat Abdulah memaparkan, bahwa rencana strategis Bawaslu 2020-2024 di antaranya:
Meningkatnya ketepatan dan kesesuaian kegiatan pencegahan dan pengawasan pemilu, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu;
(a). Meningkatnya kualitas penindakan pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu;
(b). Terwujudnya kajian dan produk hukum serta layanan bantuan hukum yang berkualitas
(c). Terbangunnya sistem teknologi informasi yang terintegrasi efektif, transparan dan aksesibel
(d). Meningkatnya kualitas SDM dan Tata Kelola organisasi yang professional dan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, bersih dan modern.
Sementara dalam Upaya mewujudkan Good Governance dalam Kelembagaan Bawaslu adalah:
(1).Kebijakan terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan.
(2). Kualitas sumber daya aparatur
(3). Sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif. (Abdulah)