Sukabumi, Demokratis
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membenarkan terkait salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Pawascam) dan Komisoner Kecamatan Cibadak terjerat kasus narkoba, beberapa hari yang lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh yang diwakili Anggota Bawaslu Nuryamah mengatakan, pihaknya membenarkan adanya Panwascam dan Komisionernya terjerat kasus narkoba. Perlu diluruskan bahwa, yang tertangkap itu bukan 3 orang Panwascam melainkan hanya 2 orang.
“Ada beberapa hal yang harus diluruskan yang ditangkap itu 2 orang dan tertangkapnya itu di kantor Panwascam Cibadak. Salah satu di antaranya adalah Panwascam dan Komisionernya,” ucap Nuryamah kepada awak media, Rabu (8/6/2023).
Ia juga menegaskan, mekanisme yang akan dilakukan terkait tertangkapnya Panwascam Cibadak dan Komisionernya itu. Pihaknya akan memakai sistem Pergantian Antar Waktu (PAW). Yang dimana, tentunya akan melihat dari rangking dari PAW tersebut dan selanjutnya juga akan ada wawancara serta beberapa proses tahapan untuk menduduki posisi tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa memang orang tersebut bersedia bekerja di Bawaslu tingkat kecamatan. Nah baru, setelah itu kita akan melakukan pelantikan sebagai PAW,” katanya.
Sementara itu, terkait pertimbangan yang lain sebagainya, lanjut dia, pihaknya tetap membutuhkan data otentik, bukan data secara lisan seperti yang sudah tertuang dalam press release Polres Sukabumi.
“Tadi itu Ketua Bawaslu beserta forty penyelesaiannya sudah berkunjung ataupun berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sukabumi ketemu dengan bagian narkotika emang mereka menyampaikan secara lisan tetapi kita hari ini lagi menunggu hasil secara tertulis dari BNN itu. Setelah hasil tertulis dari BNN baru kita akan memplenokan,” lanjutnya.
“Karena ini kan bukan hasil dari perseorangan, jadi kita masih menunggu hasil jawaban tertulisnya dari Polres Sukabumi dan BNN,” tandasnya. (Iwan)