Tanjung Jabung Timur, Demokratis
Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melantik dan memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PK/D) se-Kecamatan Mendahara Ulu di Gedung Sorga Desa Pematang Rahim, Senin (6/2/2023).
Kegiatan pelantikan dan sekaligus pembekalan kepada panitia yang terpilih dari perwakilan tiap kelurahan maupun desa ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kecamatan Mendahara Ulu Muhtarom, SPd.I beserta seluruh staf maupun ketua serta anggota bidang yang ada di Sekretariat Mendahara Ulu, dan dari Bawaslu Kabupaten Hotma Sinaga.
Selain itu, turut juga dihadiri Camat Mendahar Ulu Surya Aldian, SIP, MH, Kepala Desa Pematang Rahim M. Dong, Kapolsek Mendahara Ulu yang diwakili oleh Bripka J.A. Sembiring, Bripka M. Ali, Bripka Zul, Babinsa P. Rahim Apri Halal, dan para PK/D yang terpilih, perwakilan KUA Drs. H. Suandi.
Dari desa maupun kelurahan yang terpilih ada sebanyak 6 orang yang dilantik dan diberikan pembekalan oleh Ketua Bawaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten, yakni: 1. Bunga Seroja, 2. Hadi Subandrio, 3. Rudi Yanto, 4. Yeyen, 5. Ahmad Supriyadi, dan 6. Ali Buston.
Muhtarom, SPd.I mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan aturan dan peraturan, serta Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan umum.
Menimbang A. Bahwa Dalam Rangka Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Umum Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, maka perlu ditetapkan panitia kelurahan-desa se-kecamatan.
B. Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Panitia Pengawas Pemilu Desa maupun Kelurahan se-kecamatan.
Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109).
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Pergantian Antara Waktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 422).
Selanjutnya Memutuskan Mengesahkan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Untuk Pemilu 2024.
“Dan Dari Keputusan Panitia Pemilu Kecamatan ini Berlaku Sejak Pengangkatan Sumpah/Sebagaimana dimaksud Dalam Diktum PERTAMA Keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mendahara Ulu ini dengan ketentuan apabila di kemudian Hari terdapat Kekeliruan akan diadakan pembentukan seperlunya,” paparnya.
Sementara Camat Mendahar Ulu Surya Aldian, SIP, MH mengucapan selamat kepada Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang telah terpilih. “Dan berharap agar Bawaslu Kecamatan beserta timnya dapat bekerja dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” paparnya. (Edi. H. Sembiring)