Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kota Tasikmalaya Adakan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tentang Tugas dan Wewenang Pengawas Tk. Kelurahan

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan Pembinaa Penanganan Pelanggaran, sementara Laporan Hasil Pengawasan sebagai Pintu Masuk Penanganan Pelanggaran. Diadakannya forum ini untuk meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pengawas Tingkat Kelurahan se-Kota Tasikmalaya. Hal tersebut disampaikan Rino Sundawa Putra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya di Hotel Santika Jln.Yudanegara Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023).

“Pengawas kelurahan ini hanya sebatas menerima dan menyampaikan pelaporan dari hasil pengawasan,” ucapnya kepada wartawan usai acara.

Disebutkannya, tidak ada kewenangan untuk melakukan proses pelanggaran, hanya mencatat dan menuliskan dari hasil pengawasan serta mengarahkan jika ada orang yang ingin melapor secara berjenjang ke Bawaslu tingkat kecamatan, kemudian baru diteruskan ke tingkat kota.

Rino Sundawa Putra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya.

“Logikanya sederhana, tidak mungkin bisa mengetahui bahwa itu pelanggaran atau bukan tanpa mengetahui aturan mainnya,” lanjut Rino.

Penekanannya, lanjut dia, untuk meningkatkan kapasitas teman-teman pengawas di tingkat kelurahan wajib hukumnya membaca setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tahapan, baik itu undang-undang per-KPU dan per-Bawaslu.

“Dalam diskusi tadi muncul soal politik uang, distribusi logistik dan pengawasan proses pemilihan daftar pemilih yang sampai saat ini masih berjalan,” urainya.

Dikarenakan tambah dia, di satu sisi pantarlih sudah habis masa kerjanya. Jadi, kerja KPU hanya ke tingkat TPS yang menginformasikan berkaitan dengan orang yang meninggal dan pindah alamat. Maka disistem akan dicoret terkait hal itu.

“Kita tekankan juga kepada teman-teman PKD untuk bisa berkoordinasi minimal 4 RW, karena TPS berbasis RW kita terbatas oleh PKD. Diharapkan teman-teman  PKD bisa berkomunikasi dengan tiap RW,” jelasnya.

Menurutnya, untuk bisa mengidentifikasi setiap orang yang meninggal atau pindah alamat, bisa diberikan saran secara berjenjang, tandasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles