Jumat, September 20, 2024

Bawaslu Subang Minta Pantarlih Dalam Bertugas Agar Serius dan Sesuai Prosedur

Subang, Demokratis

Dalam tahapan Pemilu sejak 12 Februari 2023 merupakan tahapan dimulainya coklit tarlih yang bertepatan dengan dilantiknya Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Subang, dimana Pantarlih harus memulai tugasnya dalam penyusunan daftar pemilih hingga 14 Maret 2023.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin mengatakan, pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) harus dilaksanakan secara serius dan sesuai prosedur sebagaimana telah diatur dalam PKPU 7 Tahun 2022 dan perubahannya maupun SK KPU Nomor 27 Tahun 2023.

Sementara jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan coklit berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Tahun 2024.

“Beberapa potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit di antaranya Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit,” kata Imanudin.

Selain itu, potensi kerawanan yang mungkin terjadi adalah petugas Pantarlih tidak menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), lalu tidak memasukan potensi pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan (14 Februari 2024) dan petugas pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas Pemilu.

Selain fokus pada potensi kerawanan dalam proses coklit, Bawaslu mengingatkan kepada KPU dan jajarannya dalam memetakan TPS agar memperhatikan aspek geografis untuk memudahkan jarak dan waktu tempuh pemilih ke TPS serta tidak menggabungkan kelurahan/desa.

Bawaslu dalam hal ini telah mempersiapkan alat kerja pengawasan yang akan dilaksanakan dengan metode pengawasan melekat serta uji sampling terhadap data yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.

“Adapun metode pengawasan melekat merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan untuk memastikan Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata cara coklit yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” lanjutnya.

Bawaslu Kabupaten Subang mengajak kepada masyarakat pemilih untuk bersama melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih agar semua hak konstitusional warga negara terakomodir.

“Kami juga buka layanan posko pengaduan masyarakat jika ada masyarakat yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pemilih dapat terskomodir, dan itu merupakan  komitmen kami dalam menjaga hak pilih warga negara,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles