Jakarta, Demokratis
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani ratusan dugaan politik uang yang terjadi selama perhelatanĀ Pilkada Serentak 2020. Sedikitnya ada sebanyak 104 laporan dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang Pilkada Serentak.
Laporan politik uang di Pilkada serentak terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang. Lalu, dugaan kasus politik uang di Lampung dan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kemudian salah satu laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu juga terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan pelanggaran proses pemilu di masa tenang.
“Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang,” kata Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Di luar laporan yang ditangani Bawaslu, sebenarnya juga sempat viral dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa. Namun, lewat akun Facebook pribadinya, Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah di mana adiknya, Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu calon wakil bupati.
Gubernur memastikan, tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut dibagikan oleh seorang anggota DPR. Terkait masalah ini, Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari Bawaslu setempat.
Sejak awal Bawaslu sendiri sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Hal tersebut pun sudah diantisipasi dengan program patrol pengawasan.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, dugaan politik uang selama ini memang sangat sulit dibuktikan. Namun demikian tentunya Bawaslu tetap harus bergerak mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
“Di UU Pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan,” kata Khoirunnisa.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang juga dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Semuanya merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. (Bs/Dem)