Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Setelah muncul adanya pemberitaan di media bahwa ada zakat fitrah dijual, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Ir. H. Eddy Abdul Somadi MP mengundang seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Jatiwaras untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada wartawan di Kantor Baznas Jln. Ponpes Cipasung Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (25/5/2022).
Disampaikan Ketua Baznas, zakat fitrah itu dari awal Ramadhan menjelang Idul Fitri harus dibagi habis, itu pemahamannya. Yang menyerahkannya muzaki kepada mustahik, dan dari mustahik ke UPZ Baznas dll. Klarifikasi dijual itu bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kemaslahatan yang lebih besar. Sementara yang dijual itu bukan untuk bagian fakir miskin.
“Jika sudah ke Amil Zakat setelah Idul Fitri juga bisa diberikan, untuk fakir miskin didahulukan. Tidak boleh dilempar ke yang lain bilamana masih ada fakir miskin di desa itu,” ucapnya.
Lanjut dia mengatakan, peruntukan yang diserahkan ke desa itu untuk pengembangan agama di tingkat desa. Dan yang diserahkan ke kecamatan untuk memberikan intensif kepada para ustad, untuk fisabilillah. Sementara untuk kabupaten 6 persen sebagai kontrol memudahkan pihak kabupaten menghitung potensi zakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya dengan indikator UPZ yang ada di kecamatan dan masjid besar.
“Pihak kecamatan yang menyetor, akan dikembalikan lagi ke kecamatan tersebut melalui proposal yang diajukan ke Baznas. Ada juga untuk biaya pengobatan, pengobatan, jompo, anak yatim dan rutilahu dlsb,” terangnya.
Terkait kesalahpahaman permasalahan ini diakuinya, ada hikmahnya ternyata pemahaman masyarakat terhadap zakat, fungsi UPZ dan Baznas sampai saat ini masih rendah.
“Adanya kurang kepercayaan kepada kami dari masyarakat, dikarenakan kurangnya sosialisasi selama ini,” urainya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Alfi Ahmad Sa’dan Hariri SE, SH, MH menyampaikan, pertemuan tersebut bentuk klarifikasi atas produk jurnalis tempo hari tentang beras zakat fitrah yang belum disalurkan kepada mustahiknya, padahal Idul Fitri sudah lebih 14 hari.
“Itu kan produk pemberitaan, kalau saya hanya diminta tanggapan tentang dugaan hal tersebut yang dikaitkan dengan UU Zakat yang jelas dan tegas di Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 2022 yang bunyinya ‘ Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan atau mengalihkan zakat, infaq, sedekah dan atau dana sosial, keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya’,” paparnya.
Di kesempatan ini, lanjut dia, dirinya mengusulkan kepada Baznas Kabupaten Tasikmalaya agar terus mengevaluasi dan membenahi tata kelola zakat khususnya zakat fitrah yang fikihnya jelas harus habis dibagikan sebelum sholat Idul Fitri. Jangan buat kesepakatan yang bertentangan dengan produk aturan dan undang-undang di atasnya, nanti bisa gugur dengan sendirinya kesepakatan tersebut karena bertentangan dengan aturan. Contohnya, kalau undang-undang mengamanatkan tidak boleh dijual, jangan ada turunannya yang membolehkan dijual. Ini akan membingungkan bagi para pelaksana tugas dibawahnya, kasihan UPZ tingkat yang lebih bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Mereka hanya melaksanakan apa yang disepakati tanpa paham akibat hukumnya.
“Baznas Kabupaten Tasikmalaya harus bijak dalam mengambil keputusan, khusus zakat fitrah jangan ditarik ke UPZ tingkat atasnya, karena akan jadi masalah baik dalam skala prioritas mustahik maupun pendistribusiannya. Dan ini terbukti dengan beras yang belum dibagikan kepada mustahik setelah jauh dari Idul Fitri, belum lagi dengan penjualan beras yang dilarang walaupun bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan menjual di bawah standar harga yang ditetapkan saat awal zakat fitrah yang dipatok harga Rp10 ribu bahkan Rp11 ribu, tapi dijual dengan harga Rp7.500,” katanya.
“Hal itu akan kembali berbenturan dengan aturan kalau melihat besaran zakat fitrah yang dibagikan kepada kepala desa dan camat Rp100 ribu, sedangkan fakir miskin yang menjadi sasaran utama zakat itu hanya diberikan 2 kg bahkan diduga ada yang hanya 9 ons. Ini sakit hati sekali, teriris rasanya nurani ini. Sekarang kita sama-sama pakai hati nurani, sama-sama evaluasi bagaimana zakat fitrah seharusnya didistribusikan agar sesuai dengan amanat dan atau perintah UU Negara Republik Indonesia terutama Pasal 25 dan 26 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat,” tandasnya.
Masih kata Alfi, dirinya tidak ada maksud apa-apa, hanya saling mengingatkan sesama muslim. Jika diberi tugas oleh Allah SWT, maka manfaatkanlah kesempatan tersebut untuk kemaslahatan umat yang lebih tepat dan akurat.
“Prioritaskan fakir miskin, dan maaf jika ini memang dianggap benar, maka jadikan pertimbangan walau hanya berupa masukan dari seorang kepala desa,” pungkasnya. (Eddinsyah)