Sukabumi, Demokratis
Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Sukabumi sudah melaksanakan pelaporan pengelolaan zakat di tahun 2023. Seperti yang diketahui Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah.
Baznas sebagai lembaga non struktural memiliki kewajiban melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 bersama-sama dengan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan juga sebagai mediator antara aghniya (orang yang mampu/muzakki) dengan orang yang kekurangan (dhuafa/mustahik) sehingga gini ratio semakin kecil sebagai wujud pelaksanaan amanat Alquran Surat Al Hasyr ayat 7.
Ketua Baznas Kota Sukabumi melalui Wakil Ketua II Bidang Penyaluran Wawan Supendi, M.Pd menyampaikan, didalam pelaporan Baznas berkewajiban melaporkan kepada Baznas Provinsi dan kepala daerah baik kota maupun kabupaten sebagaimana yang sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat BAB IX Pasal 71 poin (1) bahwa Baznas kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan wali kota/bupati.
“Maka dari itu sebagai wujud pertanggungjawaban kepada berbagai stakeholder, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Baznas Kota Sukabumi pada hari Selasa, 13 Februari 2024 menyampaikan laporan pengelolaan ZIS tahun 2023 kepada Wali Kota Sukabumi serta melalui media kami laporkan pula apa yang dilaporkan kepada Baznas Provinsi dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat,” katanya.
Adapun yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Telah selesainya audit KAP dengan opini wajar.
- Melaporkan pengelolaan zakat infaq sedekah penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan Baznas tahun 2023.
Adapun pengelolaan zakat infaq sedekah yang dilakukan oleh Baznas Kota Sukabumi adalah sebagai berikut:
Penghimpunan pada tahun 2023 BAZNAS Kota Sukabumi berhasil menghimpun zakat mal sebesar Rp3.230.347.004, zakat fitrah Rp2.049.891.750, infak Rp1.427.768.453 total penghimpunan tahun 2023 adalah Rp6.656.646.750. Jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 zakat maal turun sebesar 1,07% zakat fitrah turun sebesar 21%, infak naik sebesar 30,5%.
“Pendistribusian dan pendayagunaan, alhamdulillah berkat sinergi antar pihak dan kepercayaan masyarakat Kota Sukabumi Baznas Kota Sukabumi telah mendistribusikan kepada 41.718 orang (mustahik) dengan nilai Rp5.757.054.181. Jika dipresentasekan penyaluran di tahun 2023 dapat menyalurkan 86% dengan ketentuan pendistribusian yang mengacu pada aturan Asnaf dan program Baznas yang telah ditentukan dalam UUD dan Perbaznas,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para muzaki dan munfik yang telah menitipkan infak dan zakatnya melalui Baznas Kota Sukabumi.
“Alhamdulillah, di tahun 2023 sebagian harta yang anda titipkan melalui Baznas Kota Sukabumi telah membantu masyarakat khususnya di Kota Sukabumi sebanyak 41.718 orang dengan total Rp5.757.054.18,” jelasnya.
Selain itu, itu dirinya juga berharap semoga segala kebaikan seluruh warga Kota Sukabumi dapat menjadikan hadirnya keberkahan dari Allah SWT. Mengingat masih banyaknya warga kota Sukabumi yang membutuhkan bantuan kita maka kami terus mengajak kepada seluruh warga Kota Sukabumi yang telah diberi rejeki lebih oleh Allah.
“Mari kita lanjutkan kebaikan kita di tahun 2024 dengan berlomba-lomba dalam kebaikan, menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita bersama Baznas Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Iwan)