Bantaeng, Demokratis
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bantaeng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memunculkan polemik baru terkait pengelolaan aset daerah. Perbedaan mencolok dalam nilai taksiran aset membuat publik menaruh curiga adanya dugaan manipulasi.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Aset dan Pekerjaan Umum (PU) memaparkan bahwa harga penjualan aset mencapai Rp37 juta. Namun, dalam dokumen resmi yang ditandatangani Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), nilai aset itu justru tercatat hanya Rp5,2 juta.
Selisih yang signifikan ini langsung menuai sorotan publik. Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Yusdanar, menilai perbedaan angka tersebut sangat janggal dan berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Betapa paniknya mereka sampai-sampai diduga mengubah nilai taksiran. Ingat, tidak ada kejahatan yang sempurna. Manipulasi dokumen pasti meninggalkan jejak,” tegas Yusdanar, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan, Pemuda LIRA bersama elemen masyarakat sipil akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya berencana membuka bukti dugaan manipulasi data dalam RDP lanjutan yang akan digelar di Kantor DPRD Bantaeng, Rabu (10/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan nilai aset tersebut. DPRD Bantaeng pun didesak segera mengambil langkah tegas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. (Muhammad Arianzah)