Jumat, September 20, 2024

Bekukan Pembayaran KCD XII di Perubahan, Seharusnya Perusahaannya Di-blacklist?

Bandung, Demokratis

Pembangunan Gedung Kantor KCD Wilayah XII Kota Tasik Malaya yang dikerjakan oleh CV Mandiri Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Mohamad Damin Nomor 11 Cipadung, Cibiru, Bandung, dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar tidak mampu melaksanakan kewajibannya, karena hasilnya tetap saja tidak mencapai target, hanya sampai 70% per tanggal 28 Desember 2022. Bahkan sampai saat ini pun, bulan Agustus 2023 pekerjaannya belum juga selesai, diperkirakan baru mencapai 85% saja.

Mungkin seluruh pegawai KCD Wilayah XII Kota Tasikmalaya sudah dipindahkan ke gedung ini, tapi yang jelas gedung ini belum selesai. Pelataran di luar gedung pun belum diaspal, masih berhalaman tanah. Bahkan belum berpagar.

Akibat ketidak mampuan CV Mandiri Jaya Abadi untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai dengan kontrak maka menurut Edi Kurnia selaku PPK kepada Demokratis kontraktor telah diberi sanksi denda sebesar Rp124,6 juta. Dikatakan Edi Kurnia, penyetoran uang denda ke kas negara Rp124,6 juta dilakukan pada saat setelah pelunasan sisa dana yang belum dibayarkan sebesar Rp1,6 miliar yakni 30% dari nilai kontrak Rp5,8 miliar pada anggaran perubahan, bulan November 2023.

Tapi anehnya perusahaan penyedia tersebut masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya, meski diberi kesempatan 50 hari kesempatan kedua untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya, pihak kontraktor belum juga mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Seharusnya di sini PPK telah melakukan pemutusan kontrak. Dan kepada penyedia barang/jasa yang diputus kontrak dikenakan seluruh tindakan-tindakan yang harus dilakukan yaitu Jaminan Pelaksanaan dicairkan; sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan dan Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam (blacklist).

Tapi anehnya PPK masih membiarkan penyedia barang/jasa untuk melanjutkan pekerjaannya. Bahkan sampai saat ini Agustus 2023 penyedia barang/jasa masih bisa melanjutkan pekerjaannya, dan masih beleum selesai juga.

Sudah sepantasnya pihak PPK membekukan pembayaran pada anggaran perubahan mendatang, karena seharusnya penyedia barang/jasa tersebut sudah di-blacklist, tidak ada alasan untuk melakukan pembayaran pada anggaran perubahan, apalagi uang denda ke kas negara  Rp124,6 juta pun belum dilakukan pembayaran. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles