Bandung, Demokratis
Nasib Proyek Leuwinangka yang berada di Kabupaten Subang masih menjadi tanda tanya. Begitu pula dengan pejabat-pejabat yang terlibat di dalamnya. Pertanyaan yang menggelitik, apakah proses hukum berlaku dan tetap berjalan?
Belum diperoleh keterangan resmi tentang pejabat-pejabat yang terlibat dalam carut marutnya proyek tersebut seperti yang dituturkan Humas BBWS Citarum Budi beberapa waktu lalu yang menurutnya, dilimpahkan ke Kejari Subang dan sudah ditangani Polda Jabar.
Para pejabat yang diduga terlibat langsung dalam pekerjaan Proyek Bendungan Leuwi Nangka, di antaranya Ir Yudha Mediawan MDev Plg, selaku Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum ketika Proyek Bendung Leuwinangka sedang dikerjakan, ia juga sebagai Pengguna Anggaran (PA); Engkus Kusmana (Alm) selaku Satker SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Air Citarum TA 2014 (2015 – 2016) atau multiyear.
Selain itu Abdul Ghoni Majdi ST MPSDA yang juga mantan Satker Bendung Leuwinangka yang dulu menjabat sebagai SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum Proyek Leuwinangka yang dimutasi, saat ini menjabat sebagai Satker PJPA Sungai Serayu Opak Jogya; dan Andri Rachmanto Wibowo ST MSc mantan PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum Proyek Bendung Leuwinangka yang dicopot dari jabatannya, sekarang menjabat Satker PJSA BBWS Bengawan Solo.
Yang menjadi pertanyaan besar, Humas BBWS Citarum Budi tidak menyebutkan siapa saja pejabat yang dilimpahkan ke Kejari Subang atau yang kini ditangani oleh Polda Jabar seperti yang dituturkannya via ponsel.
Dalam kaitan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Bisnu Andiko yang dikonfirmasi Demokratis, Jumat (30/8), untuk mengetahui sejauhmana penanganan terhadap kasus tersebut, menurut keterangan sumber di Biro Humas Polda Jabar, sedang mengikuti rakirnas. “Minggu depan saja ditemui,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Proyek Bendung Leuwinangka di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) merupakan proyek multiyear sebesar Rp 53.951.840.000. Sumber dananya dari APBN tahun anggaran 2014 – 2015.
Namun di perjalanan pekerjaan proyek tersebut, diduga bermasalah karena antara pekerjaan di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB) tidak sesuai. Dari penelusuran tim Demokratis ke lokasi memang nampak karut marut.
Di lapangan, bronjong-bronjong yang terpasang di Bendung Leuwinangka berantakan, dan sudah pada bergeser. Juga terlihat jelas pada pemasangannya, lantai dasar bronjong di tanah bercadas tidak diratakan terlebih dulu. Bronjong tersebut hanya ditumpuk saja batu-batu besar. Dan karung-karung berisi batu-batu bulat sehingga mengalami pergeseran ke depan.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala BBWS Citarum Bob Arthur Lambogian maupun dari PPK PJPA BBWS Pena S terkait kasus tersebut. (IS/ZL)