Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Gelar Perkara, LHP Kades Borongtala Belum Diserahkan ke Kejari Jeneponto

Jeneponto, Demokratis

Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa yang disinyalir dilakukan oleh Kades Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Ruhardi, pada anggaran tahun 2019 silam, hingga saat ini masih berproses di Inspektorat Jenponto dengan dalih belum diserahkan ke Kejari karena belum dilakukan gelar perkara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur SAg MH, ketika dikonfirmasi oleh tim media ini di ruang kerjanya, Jumat (8/10/2021)

“Insya Allah kami akan menggelar perkara bulan ini, baru Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) diserahkan ke Kejari,” ucap Maskur di hadapan rekan media ini.

Kades Borongtala dilaporkan oleh LSM L-PK2 ke Kejari Jeneponto tahun 2019 silam atas dugaan korupsi Dana Desa melalui pembangunan 100 unit jamban keluarga yang konon dianggarkannya senilai Rp6 juta 500 ribu/unit dengan ukuran hanya satu setengah meter persegi, sehingga disinyalir Kades melakukan mark-up anggaran.

Terkait kasus ini, Kasi Intel Kejari Jeneponto, Hendarta SH bersama Kasi BB, Gilang SH yang juga didatangi sebelumnya mengatakan, mereka belum ngetahui apakah LHP Kades Borongtala sudah masuk atau belum karena mereka baru bertugas di Kejari Jeneponto.

“Sebenarnya kami baru beberapa hari bertugas di sini jadi kami belum tahu apakah LHP Kades Borongtala sudah masuk atau belum, tapi yang pasti kami akan cek,” ujarnya.

Ketua DPC LSM L-PK2 Kabupaten Jeneponto, Jumatang, menyampaikan bahwa selain kasus dugaan korupsi mark-up anggaran pada 100 unit jambang keluarga tahun 2019, pihaknya juga melaporkan terkait dugaan korupsi pada pembangunan pengecoran jalan dari anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020.

“Terkait hasil pekerjaan pengecoran jalan betonnya pada tahun 2020, itu terkesan jadi sorotan publik lantaran hanya beberapa bulan cor betonnya pada rusak berhamburan,” tegasnya.

Sekaitan dengan itu, Kades Ruhardi Rewa patut diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menurut sumber bahwa pengecoran jalan yang berketebalan 20 cm hanya di bagian pinggiran saja. Sedangkan di bagian tengahnya diperkirakan hanya berketebalan 5 cm.

“Ketebalan cor jalan itu hanya bagian pinggirnya saja yang diperkirakan setebal 20 cm yang di tengahnya hanya timbunan yang tebal kalau cornya paling sekitar 5 cm saja dan kalau mau dibuktikan silakan digali di bagian tengahnya,” jelas sumber. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles