Rabu, Maret 11, 2026

Belum Penuhi Standar, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG

Jakarta, Demokratis

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit layanan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, seluruh fasilitas operasional harus memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony melalu keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi, 1.512 unit SPPG yang dihentikan sementara tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di DI Yogyakarta.

Dony menjelaskan, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan.

Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.

BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit layanan yang terdampak agar dapat segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony. (IS)

Related Articles

Latest Articles